Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala

id Ditresnarkoba Polda Sulteng ,Polda Sulteng ,Pengungkapan kasus narkoba,Narkoba jenis sabu ,Sulteng

Polda Sulteng sita sebanyak dua kilogram sabu-sabu di Donggala

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Minggu (10/3).
 
"Dua paket besar narkotika jenis sabu kembali diungkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng di Pantai Barat, Kabupaten Donggala pada Minggu," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu.
 
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim opsnal melakukan pendalaman informasi, dan kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku dan barang bukti di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue.
 
Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WITA dengan meringkus empat orang diduga pelaku dan dua paket besar sabu seberat 2 kilogram.
 
"Pelaku masing-masing inisial T (24), TR (29), P (45) dan G (41) yang semuanya adalah warga Desa Dalaka," ujarnya.
 
Menurut Sugeng, terduga pelaku T (24) berdalih bahwa dua paket sabu dalam kemasan teh tersebut didapatkan di pinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.
 
"Keempat pelaku mengetahui keberadaan dua paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara," katanya lagi.
 
Ia mengatakan Polda Sulteng berkomitmen untuk terus memerangi dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polda Sulteng dan tidak menolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.