Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024

id Polres Banggai ,Polda Sulteng ,Kasus narkoba,Kabupaten Banggai ,Sulawesi Tengah

Polres Banggai ungkap sebanyak 20 kasus narkoba selama Februari-April 2024

Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary menyampaikan arahan pada konferensi pers terkait hasil penindakan kasus narkoba periode Februari-April 2024 di Banggai, Sulteng, Rabu (24/4/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Banggai.

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Polda Sulawesi Tengahk mengungkap 20 kasus narkoba dalam hasil penindakan selama periode Februari sampai 18 April 2024.
 
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banggai Iptu I Gede Wira Hendana Putra di Banggai, Rabu, mengatakan dari hasil penindakan itu, pihaknya menangkap sebanyak 26 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Banggai.
 
Dari hasil penindakan itu, kata dia, Polres Banggai menyita barang bukti sebanyak 162 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 497,07 gram.
 
Ia menerangkan barang bukti sabu yang disita dari para tersangka itu berasal dari Kota Palu (Sulawesi Tengah) dan Makassar (Sulawesi Selatan) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Banggai.
 
Menurut dia, apabila disetarakan dengan nilai rupiah, setiap satu gram sabu dengan asumsi senilai Rp2 juta maka total barang bukti sabu yang diamankan senilai Rp994.140.000.
 
Dalam perhitungan, jika masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan asumsi 0,125 gram per orang, kata dia, Polres Banggai berhasil menyelamatkan sebanyak 3.977 orang.
 
Hendana mengatakan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ini merupakan langkah serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banggai.

"Kami akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba," katanya.

Menurut dia, para tersangka penyalahgunaan narkoba itu dijerat dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
 
Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, Wakapolres Banggai Kompol Pino Ary mengatakan keberhasilan ini merupakan wujud pertanggungjawaban Polres Banggai kepada masyarakat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
 
“Kami akan berupaya sebaik mungkin. Masyarakat silakan menilai, bukan karena apa-apa tapi karena memang ini sebagai wujud pertanggungjawaban Polres Banggai kepada masyarakat,” tutur perwira satu melati ini.
 
Oleh karena itu, dia juga mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan serta selalu waspada dalam mencegah terjadinya aksi kriminalitas.