Polres Toli-toli tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar

id Polres Toli-toli ,Tangkap pengedar narkoba ,Kabupaten Tolitoli ,Narkoba,Sulawesi Tengah

Polres Toli-toli tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar

Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto (Tengah) memberikan keterangan kepada media pada konferensi pers di Kabupaten Toli-toli, Senin (15/1/2024). (ANTARA/HO-Polda Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Toli-toli, Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar pada Kamis (11/1).

Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto dalam keterangan diterima di Palu, Senin, mengatakan tersangka pengedar sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar yang diamankan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial M (44) beralamat di Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara.

"Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli menyimpulkan bahwa M yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mujahidin, Kecamatan Baolan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu," katanya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap M di sekitar RSUD Toli-toli pada pukul 13.00 WITA, yang selanjutnya dibawa ke rumahnya yang beralamat di Desa Salumpaga untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram dan satu unit handphone Nokia.

"Setelah serangkaian tindakan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, pelaku diamankan ke Mapolres Toli-toli untuk menjalani proses hukum," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan dan paling banyak Rp8 miliar.

Lanjut dia, dengan keberhasilan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp4,5 miliar itu, maka sebanyak 30 ribu orang anak bangsa berhasil diselamatkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Toli-toli tangkap pengedar sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar