Lima produk dari Sulteng masuk kekayaan intelektual Indikasi Geografis

id Kemenkumham, Sulteng, kekayaan intelektual,Makanan,Minuman,Kopi,Cengkih,Bawang,Podo,Beras Kambah Poso,Toli Toli

Lima produk dari Sulteng masuk kekayaan intelektual Indikasi Geografis

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.ANTARA/Rangga Musabar.

Palu (ANTARA) -
Lima produk asal Sulawesi Tengah sedang diproses masuk ke dalam kekayaan intelektual Indikasi Geografis di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah.
 
"Iya, saat ini ada lima yang berproses, jangan nanti diklaim oleh provinsi lain atau negara lain, makanya harus didaftarkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Selasa.
 
Dia menjelaskan, lima produk tersebut yakni Tenun Donggala, Cengkih Toli Toli, Ubi Tumondo Banggai, Bawang Goreng Palu, dan Beras Kambah Poso.
 
Menurut Hermansyah, pihak Kemenkumham Sulteng hanya memfasilitasi terkait pendaftaran kekayaan intelektual ini.

Karenanya sangat diperlukan tindakan kooperatif dari Kepala daerah di masing masing wilayah yang akan mendaftarkan produknya.
 
"Kami hanya memfasilitasi tapi kalau Kepala daerahnya tidak kooperatif. Maka kami berharap mitra kami bisa mendaftarkan, tentunya Ini semua dalam rangka untuk memajukan Sulawesi Tengah," katanya.
 
Hermansyah menjelaskan, sejumlah manfaat perlindungan Indikasi Geografis, seperti memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi serta proses di antara para pemangku kepentingan.

Kemudian menghindari praktik persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi, menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli, sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.
 
Hal ini juga dapat meningkatkan produksi, karena di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik.
 
"Tentunya reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat," katanya
 
Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk.

Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan.