Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen pendaftaran sejumlah produk unggulan Kabupaten Banggai, untuk masuk dalam kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG).
"Pendampingan ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan mempromosikan kekayaan produk lokal," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Senin.
Ia mengatakan pencatatan Indikasi Geografis tidak hanya bermanfaat untuk memberikan pengakuan atau perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran.
Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan/atau produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau gabungan dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Adapun produk unggulan Kabupaten Banggai yang diajukan untuk masuk dalam IG, yakni durian asaan pagimana, salak pondoh Simpang Raya, durian nambo, dan kelapa babasal.
Kemudian, deskripsi logo IG yang akan digunakan, beserta penjelasan filosofinya, uji sampel dari tiga wilayah terkait produk IG yang diajukan, dan lampiran hasil uji laboratorium terbaru.
"Sebagai tindak lanjut, kami telah menyarankan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Banggai melakukan perbaikan dokumen IG bersama masyarakat setempat," ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa rencana pendampingan lanjutan akan dilakukan untuk durian asaan dan durian nambo setelah hasil penelitian dari laboratorium diperoleh.
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan substantif untuk menyesuaikan data dalam dokumen IG dan pengecekan lapangan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang terlibat.