Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatatkan Tombak Doke Sulawesi Tengah yang merupakan senjata tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK).
“Tombak Doke bukan hanya sekadar senjata, tetapi juga merupakan simbol identitas dan kebudayaan masyarakat Sulawesi Tengah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Minggu.
Ia mengatakan pencatatan kekayaan intelektual komunal ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG), potensi indikasi geografis, dan potensi indikasi asal.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan hukum atas Tombak Doke merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
"Dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual komunal ini, Tombak Doke akan terlindungi dari penyalahgunaan dan pemalsuan," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Sulteng mencatatkan Tombak Doke Sulteng dalam kekayaan intelektual komunal dengan nomor pencatatan PT722024000525. Pihaknya telah mencatatkan 16 kekayaan intelektual komunal pada tahun 2024.
Hermansyah mengharapkan ke depannya semakin banyak warisan budaya yang dapat memperoleh perlindungan hukum, sehingga dapat menjadi aset yang berharga bagi masyarakat dan negara.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk terus bersinergi bersama dengan pemerintah daerah dalam upaya pelestarian kekayaan intelektual komunal di Sulawesi Tengah.
"Kami juga mengharapkan generasi mendatang dapat terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya yang sangat berharga ini,” ujarnya.