Kanwil Kemenkumham Sulteng edukasi mahasiswa pentingnya kekayaan intelektual

id Kanwil Kemenkumham Sulteng ,Hak kekayaan intelektual ,Mahasiswa Untad ,KI,Sulawesi Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulteng edukasi mahasiswa pentingnya kekayaan intelektual

Mahasiswa Untad mengikuti sosialisasi tentang kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Palu, Selasa (22/10/2024). (ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan edukasi generasi muda atau mahasiswa Universitas Tadulako tentang pentingnya hak kekayaan intelektual (KI) dalam mendukung pembangunan daerah.
 
"Perlindungan KI merupakan salah kunci motor penggerak inovasi dan kreativitas bagi masyarakat, termasuk mahasiswa," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan kepada 124 mahasiswa Untad yang mengikuti sosialisasi tersebut, terkait dengan pentingnya hak kekayaan intelektual dalam memajukan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah.

Ia mengatakan kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atas hasil olah pikir atau ciptaannya. Perlindungan KI penting untuk memastikan hak dan manfaat ekonomi bagi para pencipta karya.
 
Menurut dia, mahasiswa sebagai generasi muda yang inovatif memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi kreatif di daerah ini.
 
Dengan memahami dan memanfaatkan KI, kata dia, generasi muda dapat turut berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Oleh karena itu, ia mengajak generasi muda atau para mahasiswa untuk menjadi agen layanan kekayaan intelektual di tengah masyarakat.
 
"Dengan melindungi hasil karya anak bangsa, kita dapat meningkatkan daya saing daerah dan menarik investasi. Saya berharap program ini dapat menginspirasi mahasiswa untuk terus berkreasi dan menciptakan karya-karya yang bernilai tambah bagi masyarakat," ujarnya.
 
Pada kesempatan itu, Analisis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng Hery juga memaparkan berbagai unsur bagian yang termasuk ke dalam KI, seperti merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, paten, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
 
"Ada tujuh jenis dari KI dan semua itu ditujukan untuk melindungi setiap karya atau ciptaan dari setiap orang agar tidak mendapatkan plagiarisme atau diklaim oleh pihak lain,” katanya.
 
Ia juga memaparkan tentang mekanisme tata cara pendaftaran KI secara langsung melalui laman website dgip.go.id pada kesempatan tersebut.
 
Dosen pendamping mahasiswa Untad, Andi Irvan, berharap, mahasiswa menjadi agen layanan KI dapat terealisasi dengan baik.
 
“Semoga saja kerja sama ini terus menghasilkan terobosan yang baik bagi mahasiswa, ini penting bagi untuk memajukan daerah kita," kata dia.