Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah itu untuk segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Pemkab Sigi dukung pelaku UMKM segera daftarkan kekayaan intelektual
"HKI ini menjadi penting di Sulawesi Tengah khususnya di Kabupaten Sigi yang memiliki banyak potensi lokal atas kekayaan intelektual yang masih belum terdata dan terdaftar," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Sigi, Sabtu.
Dia menuturkan untuk di Sigi terdapat potensi lokal yang berpotensi masuk dalam indikasi geografis yakni Bawang Sigi, Kopi Sigi dan Kakao Sigi, " ucapnya.
"Tentu dengan adanya dukungan Kemenkumham pada program Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) Sulawesi Tengah 2024 dapat memberikan pelayanan sertifikasi indikasi geografis untuk tiga potensi lokal yang ada di Sigi," ucapnya.
Irwan menambahkan, dengan adanya pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
"Hak kekayaan intelektual ini bukan hanya menjadi perlindungan hukum tetapi bisa meningkatkan skala ekonomi sebab suatu produk ada brand dan jika mereknya sudah semakin dikenal masyarakat maka yang diuntungkan bukan hanya produsen tapi masyarakat sekitarnya karena bisa membuka lapangan kerja," ujar Irwan Lapatta.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng) Hermansyah Siregar menambahkan, pada tahun 2023 terdapat 172 UMKM mengikuti program onboard pada market place dalam acara Gerbas BBI/BBWI 2023 untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual, " ujar Siregar.
Siregar mengemukakan untuk tahun 2024 terjadi kenaikan jumlah UMKM yang onboard pada market place.
"Berdasarkan data Dinas Koperasi, usaha kecil dan menengah Sulteng untuk jumlah di Sulawesi Tengah sebanyak 390.644 UMKM," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kata Siregar, sertifikasi indikasi geografis diberikan kepada tenun nambo sebagai karya tradisional khas Sulawesi Tengah.
"Kemenkumham berkomitmen mendukung kemajuan perekonomian nasional melalui peningkatan produk dalam negeri untuk pemenuhan barang dan jasa serta menyelenggarakan 8 kegiatan di Sulteng dari bulan Maret-April 2024. Salah satu layanan Kemenkumham yakni Sertifikasi Indikasi Geografis dengan menyasar Kabupaten Sigi karena terindikasinya Bawang Sigi, Kopi Sigi dan Kakao Sigi sebagai kekayaan intelektual daerah," tutur Siregar.
Diketahui Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta bersama dengan kepala-kepala daerah lainnya di Sulteng melakukan penandatanganan komitmen bersama sebagai bentuk dukungan atas pemenuhan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah.