Sigi (ANTARA) - Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 623,19 gram yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengatakan sebanyak tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah inisial MF berusia 20 tahun, MA (18), dan AR (23).
"Dalam penggerebekan itu kami mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa 623,19 gram tembakau sintetis dan tiga botol cairan narkotika mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat 11 milimeter," kata Kari kepada awak media di Dolo, Rabu.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis tembakau sintetis itu didapatkan dengan memesan melalui media sosial oleh pelaku MF.
"Untuk pelaku MA dan AR bertugas untuk mengedarkan narkotika itu di wilayah Kabupaten Sigi," ucapnya.
Ia mengemukakan dari tiga orang dua diantaranya masih berstatus pelajar.
"Jadi target peredaran tembakau sintetis ini terhadap anak-anak muda khususnya yang berada di Sigi," sebutnya.
Ia menuturkan kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini baru pertama kali ditemukan beredar di Kabupaten Sigi, Sulteng. "Para pelaku ini menjalankan aktivitas dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis sudah tiga bulan," katanya.
Kari menyebutkan ketiga pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Para pelaku ini membuat tembakau sintetis tersebut dipaketkan menjadi bentuk kecil berisi 0,05 gram berjumlah 1.247 paket yang dijual seharga Rp50 ribu per paket, sehingga total keuntungan jika rupiahkan mencapai Rp62 juta," ujarnya.

