Polisi ungkap peredaran tembakau sintetis seberat 623,19 gram di Sigi

id Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Polres Sigi,AKBP Kari Amsah Ritonga ,Kapolres Sigi,Narkotika,Tembakau sintetis

Polisi ungkap peredaran tembakau sintetis seberat 623,19 gram di Sigi

Tiga remaja di Kabupaten Sigi ditangkap Polres Sigi sebab kedapatan membeli dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (30/7/2025). ANTARA/Moh Salam.

Sigi (ANTARA) - Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 623,19 gram yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga mengatakan sebanyak tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah inisial MF berusia 20 tahun, MA (18), dan AR (23).

"Dalam penggerebekan itu kami mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa 623,19 gram tembakau sintetis dan tiga botol cairan narkotika mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat 11 milimeter," kata Kari kepada awak media di Dolo, Rabu.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis tembakau sintetis itu didapatkan dengan memesan melalui media sosial oleh pelaku MF.

"Untuk pelaku MA dan AR bertugas untuk mengedarkan narkotika itu di wilayah Kabupaten Sigi," ucapnya.

Ia mengemukakan dari tiga orang dua diantaranya masih berstatus pelajar.

"Jadi target peredaran tembakau sintetis ini terhadap anak-anak muda khususnya yang berada di Sigi," sebutnya.

Ia menuturkan kasus narkotika jenis tembakau sintetis ini baru pertama kali ditemukan beredar di Kabupaten Sigi, Sulteng. "Para pelaku ini menjalankan aktivitas dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis sudah tiga bulan," katanya.

Kari menyebutkan ketiga pelaku tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Para pelaku ini membuat tembakau sintetis tersebut dipaketkan menjadi bentuk kecil berisi 0,05 gram berjumlah 1.247 paket yang dijual seharga Rp50 ribu per paket, sehingga total keuntungan jika rupiahkan mencapai Rp62 juta," ujarnya.

Tiga remaja di Kabupaten Sigi ditangkap Polres Sigi sebab kedapatan membeli dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (30/7/2025). (ANTARA/Moh Salam)

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.