Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah

id Kejaripalu, Sulteng, penegakan hukum, kajaripalu, Muhammad Irwan, Sulawesi Tengah, kota palu, narkoba, sabu

Kejari Palu musnahkan barang bukti dari 48 perkara yang sudah inkrah

Barang bukti narkotika jenis sabu dari penanganan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, di Palu, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah(Sulteng) memusnahkan barang bukti dari 48 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.

"Barang bukti dimusnahkan merupakan perkara yang ditangani sejak Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024 dan sebagian besar adalah perkara narkotika," kata Kepala Kejari Palu Muhammad Irwan Datuiding usai pemusnahan barang bukti di Palu, Kamis.

Ia menyebutkan barang bukti dimusnahkan berupa  narkotika jenis sabu sebanyak 567,6441 gram, 29 smartphone, 13 bong (alat isap sabu) dan 10 timbangan dari 33 perkara.

Selain itu Kejari Palu juga memusnahkan barang bukti lain berupa sejumlah senjata tajam dari tindak pidana pembunuhan dan undang-undang darurat.

"Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan cairan pembersih, sementara barang bukti lain dibakar, digerinda sampai barang tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
 
 
Ia mengemukakan ada juga tindak pidana pencurian sebanyak tujuh perkara, kemudian perjudian sebanyak dua perkara dan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tiga perkara.

Dari penanganan puluhan perkara, kasus mendominasi yang ditangani Kejari Palu yakni tindak pidana narkotika.

Oleh sebab itu, perlu langkah bersama dalam melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan pemangku kepentingan, pemerintah daerah (pemda) maupun lembaga penegak hukum.

“Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dimusnahkan guna menghindari penyalahgunaan di lingkungan Kejari Palu, terutama barang bukti narkoba," ucap Irwan.