Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan prihatin adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa delapan dosen dan tiga tenaga kependidikan universitas yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo.
"Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah pertama kali terjadi dan modus-nya pun berbeda-beda, dan tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini terulang kembali," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Minggu.
Ratna Susianawati mengatakan pada dasarnya kekerasan sekecil apapun dan menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual sudah diatur sangat jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bahkan, untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Pihaknya mengapresiasi Badan Pelaksana Penyelenggara Nahdlatul Ulama (BP2NU) yang telah menonaktifkan terduga pelaku.
Ratna Susianawati menyampaikan bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta berhadap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi pidana terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya apalagi beberapa korban merupakan anggota dari Satuan Tugas PPKS di kampus tersebut.
Dalam kasus ini, KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo.
Berita Terkait
Huabao bentuk satgas PPKS cegah kekerasan seksual
Kamis, 14 Maret 2024 14:16 Wib
Polisi selidiki kasus asusila terhadap anak libatkan oknum pengacara di Palu
Kamis, 7 Maret 2024 19:36 Wib
Rektor nonaktif UP bakal penuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Selasa, 5 Maret 2024 9:36 Wib
Komnas Perempuan: Banyak korban kekerasan seksual butuh waktu lama melapor
Kamis, 29 Februari 2024 9:06 Wib
Mari cegah kekerasan seksual melalui pengasuhan layak pada anak
Sabtu, 20 Januari 2024 7:21 Wib
Kak Seto kunjungi anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:38 Wib
Pihak polisi selidiki dugaan pelecehan seksual 15 siswa SD di Yogyakarta
Selasa, 9 Januari 2024 7:00 Wib
Kementerian PPPA desak polisi tangkap dua pemerkosa anak di Kalbar
Rabu, 3 Januari 2024 15:25 Wib