Kantor Wilayah Kemeneterian hukum dan Ham Sulawesi Tengah melaksanakan upacara Hari Bakti Pemassyarakatan (HBP) ke-60, di Lapangan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Palu, Sabtu 27/04.
Upacara ini dihadiri oleh pimpinan tinggi pratama Kemenkumham Sulawesi Tengah, Forkopimda Sulawesi Tengah, Kepala UPT, perwakilan pegawai dari Kantor Wilayah dan UPT sekitar seperti Lapas dan Rutan Kota Palu, Lapas Perempuan Palu, Rutan Donggala dan sejumlah peserta upacara lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar yang menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan agar insan Pemasyarakatan harus bekinerja tinggi dan menjaga integritas.
“Tetaplah menjadi insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri dari perilaku kurang terpuji,” ujarnya.
Menurutnya, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.
“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dampai dengan pasca ajudikasi,” tutupnya.
Sementara peringatah upacara HBP ke-60 ini juga diselenggarakan di Lapas dan Rutan yang ada di Sulteng. Seperti yang dilakukan oleh Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Acara ini dimulai dengan prosesi bendera pataka memasuki tempat upacara dan penghormatan kepada bendera pataka yang dilaksanakan dengan khidmat, dilanjutkan dengan pembacaan sejarah Hari Bakti Pemasyarakatan oleh Kasubsi Pembinaan Asis Hi Bahar.
Sementara itu, Kepala Lapas Kolonodale Arifin akhmad mengatakan, umur Pemasyarakatan yang telah mencapai 60 tahun bukan merupakan waktu yang singkat. Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.
“Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi,” ucapnya.
“Selaras dengan arah dan tujuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” imbuhnya.