Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menindak 1.297 pelanggar lalu lintas dalam sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2025 di daerah ini.

"Polres Parigi Moutong berfokus pada penegakan aturan berlalu lintas serta edukasi kepada masyarakat pada Operasi Patuh Tinombala, terutama pengendara di bawah umur," kata Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Sumarlin di Parigi Moutong, Senin.

Ia menjelaskan sampai pada hari ketujuh pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 1.195 teguran dan 102 tilang diberikan dengan jenis – jenis pelanggaran, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, maupun pengendara di bawah umur dan pelanggaran lainnya.

Ia mengharapkan dengan penindakan berupa teguran dan tilang di tempat terhadap pelanggar lalu lintas, tidak ada lagi pengemudi baik pengendara roda dua maupun roda empat melakukan pelanggaran lalu lintas. 

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor keamanan atau keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya juga menggencarkan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan pelajar.

Hal ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, terdapat tujuh sasaran prioritas penindakan pada pelaksanaan operasi yang berlangsung 14-27 Juli ini, yakni pengendara roda dua yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, dan pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, pengendara roda dua tanpa helm SNI dan pengemudi roda empat tanpa sabuk keselamatan, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.


Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025