Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah mendorong terbitnya peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di daerah itu.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan pada pasal 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jadi ini untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan agar kepala-kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program itu di masing-masing wilayahnya," kata Samuel saat ditemui awak media di Dolo, Minggu.

Ia mengemukakan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sangat penting dan strategis dalam rangka melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

"Melalui program ini memberikan jaminan sosial yang dibutuhkan para pekerja baik formal maupun informal sehingga dengan adanya jaminan sosial itu pekerja dapat merasa lebih tenang dan aman dalam bekerja sebab terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi," ucapnya.

Ia menuturkan saat ini di Kabupaten Sigi memiliki banyak pekerja pada sektor formal dan informal yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

"Makanya pemerintah daerah perlu memastikan semua pekerja di Sigi sudah terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga perlu upaya kerja sama guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," sebutnya.

Menurut dia, pekerja merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah.

"Kesejahteraan para pekerja ini harus menjadi prioritas dan harapannya dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut," katanya.

Samuel mencatat bahwa pemerintah daerah sudah memberikan bantuan berupa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan kerja dan jaminan kematian kepada masyarakat di Sigi sebagai pekerja rentan berjumlah 120 peserta pada tahun 2023.

"Total anggaran itu mencapai Rp24 juta selama 12 bulan dan pada tahun 2024 itu ada 54 peserta dengan anggaran Rp21 juta selama 24 bulan melalui DPA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi," ujarnya.

Selanjutnya pada tahun 2024 tercatat 12.519 peserta masuk dalam jaminan sosial penerima upah yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.

Sesuai data BPJS Ketenagakerjaan Sulteng bahwa pada tahun 2024 jumlah pengangguran yang tercatat di Kabupaten Sigi sebesar 3.889 jiwa.


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2026