Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di ruang sidang utama Gedung Bidarawasia, Palu, Senin (11/8) malam.

“Masyarakat adat sudah ada sebelum Indonesia merdeka, memiliki sistem pengetahuan dan aturan sendiri, termasuk pengelolaan wilayah, berburu, meramu, berladang, serta hak ulayat atas tanah adat,” kata Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan.

Aristan menjelaskan uji publik menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan perda karena memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya komunitas adat, untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan kritik terhadap draf yang disusun.

"Pembangunan modern kerap mengurangi ruang hidup masyarakat adat dan mengabaikan hak-hak tradisional mereka sehingga perda diperlukan untuk menjamin keberadaan dan perlindungan mereka," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV Moh Hidayat Pakamundi menambahkan, perda tersebut  menjadi landasan hukum yang kuat untuk melestarikan kearifan lokal dan memastikan hak-hak masyarakat adat di Sulteng diakui serta dihargai.

“Keberadaan masyarakat adat menghadapi banyak tantangan, mulai dari pengakuan wilayah hingga penyesuaian dengan perkembangan zaman. Perda ini diharapkan menjadi solusi,” ujarnya.

Menurut Hidayat, uji publik tersebut menjadi langkah awal menuju penetapan Ranperda menjadi Perda Provinsi Sulteng.

"Diharapkan dapat memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi serta martabat masyarakat hukum adat," kata Hidayat.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Data Lingkungan Hidup Dedy Wahyudi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Fandy Riyanto.


Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025