Palu (ANTARA) - Badan Pendapatan (Dispenda) Kota Palu menyatakan belum menerima edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian pajak dan retribusi daerah.

“Bapenda Palu secara resmi belum menerima surat edaran Mendagri,” kata Sekretaris Bapenda Kota Palu Syarifuddin dihubungi Sabtu.

Dia menjelaskan jika nantinya pihaknya telah menerima surat itu, terlebih dahulu akan mempelajari untuk menentukan saran dan rekomendasi kepada pimpinan, terkait kebijakan apa yang akan ditempuh.

Dia juga meluruskan polemik di masyarakat terkait, adanya kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurut dia, Pemkot tidak menaikkan PBB-P2, tetapi itu terjadi, dikarenakan adanya penyesuaian nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kami melakukan penyesuaian NJOP secara bertahap. Karena data terakhir kami terima dari KPP Pratama Palu di tahun 2012,” ungkapnya.

Selain itu, penyesuaian data pun sudah dilakukan sejak tahun 2024 dan telah selesai dilakukan untuk di dua kecamatan yakni Palu Selatan dan Mantikulore.

Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 9 Tahun 2023, dan Perwali Nomor 44 Tahun 2024.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah tertanggal 14 Agustus 2025.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota.

Pada huruf a poin 2 edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diminta bahwa dalam hal menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Kemudian di poin d, dapat menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP, PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.


Pewarta : Fauzi
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025