Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menyita dua pucuk senjata api ilegal dari dua orang pelaku yang berprofesi sebagai petani di wilayah setempat.
Polisi sita dua pucuk senjata api ilegal dari petani di OKU Timur
Kapolres OKU Timur, AKPB Adik Listiyono di Martapura, Kamis, dalam keterangan pers, mengatakan bahwa pelaku berinisial DN (34) dan WN (40) diamankan Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Kedua pelaku warga Desa Jati Mulyo dan Desa Riang Bandung ini ditangkap saat berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
"Kedua tersangka diamankan oleh petugas kami yang sedang melakukan patroli malam di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Para pelaku sempat membuang senjata api ilegal ke semak-semak, namun berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil ditemukan dan tersangka langsung diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku DN yaitu satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam berikut tiga butir amunisi dan satu selongsong diduga jenis FN.
Sedangkan, dari pelaku WN turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver berikut empat butir amunisi dan satu selongsong peluru.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres OKU Timur. Siapa pun yang terbukti memiliki akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.