Sigi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sigi Resky Andri Ananda mengatakan pentingnya keterlibatan lintas sektor di Kabupaten Sigi dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk dalam rumah tangga.

"Jadi memang ada program Kejari Sigi yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) setempat serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertujuan memastikan upaya pencegahan berjalan komprehensif," kata Resky saat ditemui awak media di Dolo, Senin.

Ia mengemukakan salah satu peran dari kejaksaan dalam program itu yakni fokus pada aspek preventif dan hukum.

"Ke depan masyarakat ini bisa memahami dari konsekuensi kekerasan terhadap perempuan dan anak serta KDRT sehingga perlu dilakukan pencegahan," ucapnya.

Ia menuturkan nantinya untuk tugas pendampingan terhadap korban kekerasan menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sigi.

"DP3A Sigi melakukan pendampingan psikososial dan LPSK menjamin perlindungan serta keamanan korban selama proses hukum berjalan," sebutnya.

Menurut dia, kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak menjadi kunci agar korban kasus kekerasan merasa aman dan nyaman.

"Tentunya masyarakat ini harus sadar kalau kasus kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dianggap remeh, sehingga kita ingin membangun pemahaman jika rumah tangga dapat menjadi ruang aman dan bebas dari kekerasan," katanya.

Resky berharap dengan adanya sosialisasi lintas sektor tersebut bisa menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta KDRT di Kabupaten Sigi.

"Edukasi hukum, perlindungan korban, dan dukungan psikososial ini harus mampu menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan terbebas dari kekerasan," ujarnya.

Berdasarkan data Pemkab Sigi bahwa jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah itu mencapai 502 korban sejak tahun 2016 hingga 2024.

Jumlah kekerasan sesuai laporan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sigi dalam kurun waktu sembilan tahun untuk perempuan sebanyak 187 kasus dan anak sebanyak 315 kasus.

Untuk jumlah kekerasan terhadap anak tertinggi pada tahun 2020 yaitu sebanyak 108 korban.


Pewarta : Moh Salam
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2025