Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI mengapresiasi gerak cepat Polri dan Kejaksaan dalam menyinergikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku pada awal tahun 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang memuat nilai-nilai baru yang mengedepankan kemanusiaan dan hati nurani dalam penegakan hukum, seperti restorative justice (keadilan restoratif).

Menurutnya, dibutuhkan pelaksanaan yang baik dalam penerapannya.

Ia mengaku sempat berencana mengusulkan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan soal pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Namun, ternyata kedua lembaga penegak hukum tersebut berinisiatif menandatangani nota kesepahaman guna menyamakan persepsi soal KUHP dan KUHAP baru agar mencegah miskomunikasi dan miskoordinasi.

Selaku Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum, ia pun mengapresiasi gerak cepat Polri dan Kejaksaan.

"Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman kepolisian dan Kejaksaan. Ini kabar baik buat masyarakat juga ternyata dua institusi terpenting dalam penegakan hukum, kepolisian dan Kejaksaan, di awal sudah melakukan koordinasi yang demikian baik," ucapnya.

 

Ia berharap dukungan dari Polri dan Kejaksaan ini bisa mewujudkan hukum yang lebih manusiawi serta lebih berkeadilan.

Pada Selasa ini, Polri dan Kejaksaan RI menjalin sinergi dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan, dan itu yang kami tadi tanda tangani," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ia mengatakan sinergi ini bertujuan memastikan keadilan bagi masyarakat. "Semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar dan tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," ucapnya.

 

 


Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2025