Kabupaten Bogor (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan Undang-Undang Persaingan Usaha harus mampu melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat yang kian kompleks akibat perubahan ekosistem bisnis global.

Asep menyebutkan bahwa hal tersebut telah dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama pakar dan akademisi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Anggota DPR asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu kemudian menyampaikan pernyataan kepada wartawan di daerah pemilihannya.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi karena sudah berusia lebih dari dua dekade dan belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dunia usaha yang berkembang sangat cepat.

Menurut Asep, tujuan revisi undang-undang tersebut adalah menghadirkan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Namun, keadilan dalam persaingan usaha harus dipahami secara kontekstual dan tidak bisa disamakan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

Ia mencontohkan pelaku UMKM di tingkat kampung atau kecamatan yang memiliki jangkauan pasar terbatas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan korporasi besar yang memiliki modal, jaringan, dan skala usaha lintas wilayah bahkan lintas negara.

Sebaliknya, Asep menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan berbagai merek dan importir yang secara faktual berdampak serius terhadap industri domestik, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir.

“Barangnya sama, mereknya berbeda, importirnya juga berbeda, tetapi dampaknya sama, yaitu meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu.

Ia mempertanyakan sejauh mana regulasi persaingan usaha yang ada saat ini mampu menjangkau praktik-praktik tersebut dan memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil di dalam negeri.

Dalam konteks global, Asep juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilai lebih ketat melindungi pasar domestik, sementara produknya justru membanjiri pasar negara lain.

Menurut dia, keterbukaan impor yang terlalu longgar berpotensi menggerus daya saing industri nasional dan UMKM apabila tidak diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang kuat dan adaptif.

Asep menegaskan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha harus memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kemanfaatan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha nasional.

“Diskursus yang lebih kontekstual perlu terus diuji bersama agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan bisnis tidak hanya hari ini, tetapi juga puluhan tahun ke depan,” ujarnya.