Palu (ANTARA) - Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi dari Kementerian Sumber Daya Mineral.
"Tentunya langkah ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan penegasan arah strategis bangsa dalam menghadapi tantangan energi abad ke-21," kata Sofyano saat dihubungi di Palu, Kamis.
Ia mengemukakan sejumlah kementerian lainnya dipecah seperti Kementerian Hukum dan Ham, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama adalah contoh dari keberhasilan yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam memaksimalkan peran yang ada pada kementerian saat ini.
"Ini perlu dijadikan pertimbangan bagi Presiden Prabowo untuk juga melakukan hal yang sama terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ucapnya.
Ia menuturkan selama ini, penggabungan energi dan pertambangan memiliki dasar historis karena energi identik dengan batu bara, minyak, dan gas. Namun paradigma tersebut telah berubah.
"Energi kini bukan sekadar hasil ekstraksi sumber daya alam, melainkan bagian dari sistem besar yang mencakup transisi energi, dekarbonisasi, pengembangan energi baru terbarukan, kendaraan listrik, hingga transformasi jaringan listrik nasional. Energi adalah isu ketahanan nasional sekaligus pelayanan publik strategis," sebutnya.
Menurut dia, sektor mineral memiliki karakter berbeda yang berfokus pada tata kelola pertambangan, hilirisasi, pengawasan izin, reklamasi pascatambang, serta penyelesaian konflik sosial dan lingkungan.
"Tantangannya saat ini spesifik pada pengelolaan sumber daya alam yang terbatas dan berisiko tinggi sebab dengan menyatukan dua sektor besar ini dalam satu kementerian berpotensi memecah fokus kebijakan. Transisi energi membutuhkan orkestrasi khusus, investasi besar, diplomasi internasional, serta reformasi regulasi yang konsisten. Agenda tersebut tidak boleh terdistraksi oleh kompleksitas persoalan pertambangan," kata dia.
Sofyano menyebutkan bahwa pemisahan kementerian akan memperjelas rezim kebijakan seperti energi sebagai layanan publik strategis yang menjamin akses dan keberlanjutan, serta mineral sebagai kekayaan alam yang dikelola dengan prinsip nilai tambah dan pengawasan ketat.
Pembagian tersebut akan memperkuat akuntabilitas, mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan kualitas tata kelola.
"Jika Indonesia serius menjadikan transisi energi sebagai prioritas nasional, maka penataan kelembagaan adalah langkah mendasar. Struktur harus mencerminkan visi. Energi masa depan tidak lagi bertumpu pada tambang dan kelembagaan negara harus menyesuaikan diri dengan realitas tersebut," ujarnya.