Morowali (ANTARA) - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) angkat bicara terkait dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan online saat aksi demonstrasi serikat buruh di kawasan industri IMIP, Kamis (12/2/2026). Perusahaan menyatakan menjunjung tinggi kebebasan pers, namun menegaskan bahwa wartawan yang bersangkutan diduga tidak menjalankan prosedur jurnalistik profesional, termasuk tidak memberikan pemberitahuan atau menunjukkan identitas saat melakukan peliputan di kawasan industri di Morowali.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (13/2/2026), IMIP menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, perusahaan menilai pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengikuti aturan dan kode etik yang berlaku sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.

"Dalam kode etik jurnalistik, wartawan yang profesional akan memberitahukan kepada pihak perusahaan dan menunjukkan identitasnya ketika akan meliput suatu peristiwa. Di sini kami menegaskan, jika yang bersangkutan mengajukan izin dan disetujui oleh manajemen IMIP, yang bersangkutan akan mendapat perlindungan 100% dari pihak perusahaan," jelas Dedy Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (13/2/2026).

IMIP juga menyebut laporan dari pihak keamanan kawasan (MSS) tidak menemukan adanya wartawan yang terdaftar melakukan peliputan saat aksi berlangsung. Berdasarkan laporan tersebut, individu yang mengalami luka diketahui bernama Kadek Heri Setiawan, karyawan PT CSP sekaligus anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan Muhammad Pajar sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan.

Perusahaan menambahkan, apabila yang bersangkutan merupakan karyawan yang juga bekerja sebagai wartawan tanpa izin, maka hal itu berpotensi melanggar Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Estate Regulation kawasan industri. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari Surat Peringatan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

IMIP menegaskan bahwa perusahaan tetap terbuka terhadap kegiatan jurnalistik selama dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, guna menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan keamanan kawasan industri.