Palu (ANTARA) -

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong kolaborasi semua pihak untuk percepatan implementasi, Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng Wiwik Jumatul Rofi’ah di Palu, Selasa.

Menurutnya, keberadaan Perda tentang pengakuan dan perlindungan MHA merupakan langkah awal yang penting, namun implementasi di lapangan menjadi tantangan utama yang harus segera dijawab secara konkret.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” katanya menegaskan.

Hal itu disampaikan Wiwik dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) penyusunan roadmap implementasi Peraturan Daerah (Perda) PPMHA yang digelar di Palu. 

Lokakarya dihadiri perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) pusat dan daerah, perwakilan pemerintah daerah, lembaga registrasi wilayah adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan komunitas adat.

Dalam forum tersebut, ia juga mendorong agar penyusunan roadmap dilakukan secara terukur dan sistematis, mulai dari penyusunan regulasi turunan, pendataan MHA yang partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten dan kota.

Kata dia, integrasi data tersebut dinilai krusial agar selaras dengan sistem perencanaan pembangunan daerah serta mencegah potensi konflik, khususnya yang berkaitan dengan lahan.

Lokakarya ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan MHA di Sulawesi Tengah. Diharapkan, hasil diskusi dapat menjadi pijakan dalam menyusun kebijakan yang lebih implementatif dan berkeadilan.