Parigi, (Antaranews Sulteng) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengakui aktivitas perburuan penyu oleh orang-orang tidak bertanggungjawab masih marak terjadi di perairan Teluk Tomini.
"Eksploitasi memang masih ada dan itu bukan hanya terjadi di Pulau Makakata, di beberapa titik perkembangbiakannya terjadi hal serupa," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Sabaruddin Kilis di Parigi, Jumat.
Perburuan spesies penyu ini secara tegas diyatakan dilarang oleh pemerintah karena masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan pelaksanaannya, ternyata penyu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sabarudin menjelaskan, pengawasan kelautan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Meski kewenagan itu melekat di pemerintah provinsi, namun Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong tetap melakukan upaya pengawasan karena perairan Teluk Tomini berada di wilayah Parigi Moutong, termasuk pengawasan ilegal fishing atau penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang dilarang.
"Kami bekerjasama dengan Pos Polairud Polda melakukan pengawasan di perairan Teluk Tomini meski kewenangan itu tidak lagi ada pada kami, karena letak geografisnya di Parigi Moutog mau tidak mau kami harus turun ke lapangan," katanya.
Ia menilai, upaya penangkapan spesies yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa laporan masyarakat yang diterimanya mengenai aktivitas eksploitasi spesies dilindugi ini langsug ditindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah sebagai leading sektor.
Dengan pendekatan persuasif, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada nelayang agar tidak melakukan aktivitas yang merusak ekosistem laut termasuk perburuan penyu.
"Dengan keterbatasan armada, kami tetap melakukan pengawasan bersama Polairud di titik-titik perkembangbiakan penyu," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah diminta awasi perburuan penyu di Teluk Tomini
Baca juga: Daging Penyu Obat Kuat Hanya Mitos
"Eksploitasi memang masih ada dan itu bukan hanya terjadi di Pulau Makakata, di beberapa titik perkembangbiakannya terjadi hal serupa," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong, Sabaruddin Kilis di Parigi, Jumat.
Perburuan spesies penyu ini secara tegas diyatakan dilarang oleh pemerintah karena masuk dalam kategori satwa yang dilindungi berdasarka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan peraturan pelaksanaannya, ternyata penyu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sabarudin menjelaskan, pengawasan kelautan berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Meski kewenagan itu melekat di pemerintah provinsi, namun Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong tetap melakukan upaya pengawasan karena perairan Teluk Tomini berada di wilayah Parigi Moutong, termasuk pengawasan ilegal fishing atau penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang dilarang.
"Kami bekerjasama dengan Pos Polairud Polda melakukan pengawasan di perairan Teluk Tomini meski kewenangan itu tidak lagi ada pada kami, karena letak geografisnya di Parigi Moutog mau tidak mau kami harus turun ke lapangan," katanya.
Ia menilai, upaya penangkapan spesies yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa laporan masyarakat yang diterimanya mengenai aktivitas eksploitasi spesies dilindugi ini langsug ditindak lanjuti dan dikoordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah sebagai leading sektor.
Dengan pendekatan persuasif, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada nelayang agar tidak melakukan aktivitas yang merusak ekosistem laut termasuk perburuan penyu.
"Dengan keterbatasan armada, kami tetap melakukan pengawasan bersama Polairud di titik-titik perkembangbiakan penyu," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah diminta awasi perburuan penyu di Teluk Tomini
Baca juga: Daging Penyu Obat Kuat Hanya Mitos