Desa Keraya jadi desa ramah penyu

id bksda pangkalan bun,penyu,tukik,pantai keraya,desa keraya,ramah penyu,kalimantan tengah,kotawaringin barat

Desa Keraya jadi desa ramah penyu

Dokumentasi. Wisatawan lokal menyerahkan 59 ekor tukik atau anakan penyu kepada staf BKSDA Pangkalan Bun. Minggu (12/02/2023). (ANTARA/HO-SKW II BKSDA Pangkalan Bun)

Palangka Raya (ANTARA) - Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, menjadikan Desa Keraya sebagai desa ramah penyu.

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan, pada akhir pekan lalu wisatawan di Pantai Keraya, Desa Keraya, menemukan 59 tukik yang langsung diserahkan ke tim BKSDA setempat.

"Dengan adanya penemuan tukik tersebut, SKW II BKSDA Pangkalan Bun menjadikan Desa Keraya sebagai desa ramah penyu dan akan melakukan pengembangan penangkaran semi alami di kawasan Pantai Keraya," kata Dendi.

Saat ini ke 59 ekor tukik yang ditemukan wisatawan tersebut telah diamankan BKSDA Pangkalan Bun, tepatnya di Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang, yang merupakan kawasan konservasi penyu sisik di Kalteng. 
Baca juga: 11 ekor penyu dan ikan Napoleon dilepasliarkan di Kota Luwuk

Baca juga: DKP Parigi moutong akui perburuan penyu masih marak

Baca juga: Pol Airud Polda Sulteng lepas puluhan penyu di laut Donggola


Pihaknya juga akan terus melakukan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat pecinta penyu, selain membuat sementara lokasi semi alami penetesan dan penangkaran penyu di kawasan Pantai Keraya, Desa Keraya.

Dendi mengungkapkan penemuan 59 ekor tukik tersebut berawal dari warga yang sedang berwisata di Pantai Keraya pada Minggu (12/2). Tiba-tiba sejumlah wisatawan melihat ada anakan penyu keluar dari pasir.

Penasaran, wisatawan lokal itu menggali pasir tersebut dan menemukan puluhan tukik dan selanjutnya ditempatkan di wadah untuk diamankan sementara.

"Selanjutnya anakan penyu sisik atau tukik tersebut langsung diterima oleh staf kami yang langsung ke lokasi saat menerima laporan penemuan tukik tersebut," kata Dendi.

Dia menambahkan pada kesempatan penerimaan 59 ekor anakan penyu tersebut, staf SKW II BKSDA Pangkalan Bun juga memberikan sosialisasi terkait penyu. Penyu merupakan satwa liar yang dilindungi pemerintah.

"Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," kata Dendi.