Pol Airud Polda Sulteng lepas puluhan penyu di laut Donggola

id Puluhan, penyu, dilepas

Pol Airud Polda Sulteng lepas puluhan penyu di laut Donggola

Waka Polda Sulteng Brigjen Pol Drs. Nurwindiyanto, MM, tengah didampingi Dirpol Airud Polda Sulteng Kombes Pol. Indra Rathana, S.IK, bersama dinas terkait saat pelepasan puluhan penyu hijau, di perairan laut Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Selasa (10/12).(ANTARA/Sulapto Sali).

Penyu yang dilepas ini hasil penangkapan kerjasama masyarakat dengan Ditpolair Polda Sulteng di Banggai Kepulauan lalu

Donggala (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Tengah bersama pihak dinas terkait melepas puluhan ekor penyu hijau berukuran besar di perairan laut wilayah Tanjung Karang Kabupaten Donggala.

"Penyu yang dilepas ini hasil penangkapan kerjasama masyarakat dengan Ditpolair Polda Sulteng di Banggai Kepulauan lalu," kata Waka Polda Sulteng Brigjen Pol Drs. Nurwindiyanto, MM, usai memimpin pelepasan puluhan penyu tersebut, di Mako Polairud, di Wani, Donggala, Selasa.

Penyu hijau yang dilepas oleh petugas di perairan laut Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Selasa (10/12).(ANTARA/Sulapto Sali).

Dirpol Airud Polda Sulteng Kombes Pol. Indra Rathana, S.IK, mengatakan penyu yang dilepas itu berjumlah 21 ekor, dari 23 ekor penyu yang disita pihaknya.

"Dua ekor mati saat dalam perjalanan dari Banggai Kepulauan menuju Kota Palu, sehingga hanya 21 ekor yang dilepasliarkan,” katanya.

Dirpol Airud ini katakan, puluhan penyu-penyu tersebut disita dari oknum nelayan di wilayah Banggai Kepulauan, yang diduga sebagai pembeli atau penjual penyu.

Dia katakan, penangkapan atau pengagalan jual beli puluhan penyu tersebut berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya beberapa orang yang diduga sering melakukan tindakan jual beli penyu di wilayah setempat.

"Mendapat laporan itu anggota langsung patroli dan menemukan satu kapal sedang lego atau menunggu, di perairan Bangkep, setelah dicek ternyata isinya penyu semua, ini kejadian tujuh hari lalu," jelasnya.

"Satu orang ditetapkan tersangka, karena memang pemain tunggal, dan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990, pasal 40 ayat 2, tentang pidana KSDA," katanya.***

Penyu hijau yang dilepas di perairan laut Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Selasa (10/12).(ANTARA/Sulapto Sali).