Poso (Antaranews Sulteng) - DPRD Kabupaten Poso akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) untuk mengawasi seluruh perusahaan yang ada di daerah itu
"Kami telah mengusulkan kajian akademis ke kementerian lingkungan hidup, semoga tahun ini bisa terbit," ujar Isknda Lamuka, Ketua Komisi II DPRD Poso, Kamis.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, untuk kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sulteng, baru Kota Palu yang memiliki Perda TJSL.
Perda TJSL memilki fungsi untuk mengawasi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Poso dengan tujuan utama agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak salah sasaran.
Selain itu Perda TJSL bertujuan melindungi pihak perusahaan agar terhindar dari praktik pungutan liar, meminimalisasi dampak negatif operasional perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif operasional bagi masyarakat.
TJSL juga mewujudkan rencana pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSL dengan memberikan penghargaan, serta kemudahan dalam pelayanan administrasi.
TJSL akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
"Kami telah melakukan kesepakatan dengan pemda, dan kami berharap Tahun 2019 Perda itu sudah bisa di gunakan," katanya.
Sementara di Kabupaten Poso, ada tiga perusahaan yang telah beroperasi, yakni PT Poso Energy yang bergerak di bidang kelistrikan (PLTA), PT Sawit Jaya Abadi yang bergerak di bidang minyak sawit dan perusahaan PT Arkora Indonesia di bidang kelistrikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM).
"Kami telah mengusulkan kajian akademis ke kementerian lingkungan hidup, semoga tahun ini bisa terbit," ujar Isknda Lamuka, Ketua Komisi II DPRD Poso, Kamis.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, untuk kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sulteng, baru Kota Palu yang memiliki Perda TJSL.
Perda TJSL memilki fungsi untuk mengawasi seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Poso dengan tujuan utama agar dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak salah sasaran.
Selain itu Perda TJSL bertujuan melindungi pihak perusahaan agar terhindar dari praktik pungutan liar, meminimalisasi dampak negatif operasional perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif operasional bagi masyarakat.
TJSL juga mewujudkan rencana pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSL dengan memberikan penghargaan, serta kemudahan dalam pelayanan administrasi.
TJSL akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
"Kami telah melakukan kesepakatan dengan pemda, dan kami berharap Tahun 2019 Perda itu sudah bisa di gunakan," katanya.
Sementara di Kabupaten Poso, ada tiga perusahaan yang telah beroperasi, yakni PT Poso Energy yang bergerak di bidang kelistrikan (PLTA), PT Sawit Jaya Abadi yang bergerak di bidang minyak sawit dan perusahaan PT Arkora Indonesia di bidang kelistrikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM).