Parigi, (Antaranews Sulteng) - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dengan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Anwar H Saing/Asrudin (Annas) saat ini menunggu putusan Mahkamah Agung untuk disidangkan.

Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris di Parigi, Selasa mengatakan, KPU telah meregistrasi berkas kasasi ke MA melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PT TUN) Makassar.

"Registari sudah diterima PT TUN Makassar tertanggal 16 April 2018," kata Amelia.

Sengketa Pilkada Parigi Moutong yang memenangkan pasangan Annas pada 10 April 2018 di PT TUN sebagai pemohon belum bisa ditetapkan sebagai salah satu kontestan pilkada di kabupaten itu meskipun putusan PT TUN final namun belum mengikat.

KPU setempat masih mengambil langkah upaya hukum lainnya setelah melakukan koordinasi di KPU RI yang menginstruksikan KPU Parigi Moutong agar mengajukan kasasi ke MA.

Sehingga berdasarkan instruksi tersebut, maka KPU Parigi Moutong menggunakan kewenangannya mengajukan kasasi.

Sengketa pilkada terjadi antara pasangan bakal calon perseorangan Anwar H Saing/Asrudin dan KPU terkait putusan penetapan pasangan calon hasil rekapitulasi jumlah KTP dukungan suara kepada pasangan tersebut.

"Penyelesaian sengketa pilkada di Mahkama Agung paling lambat 20 hari kerja terhitung sejak permohonan kasasi diterima. Setelah proses registrasi dilakukan kami masih menunggu tindak lanjutnya," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa merujuk pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam salah satu poin didalamnya menyebutkan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Proses pengajuan kasasi, KPU Parigi Moutong menyerahkan serta mengikuti segala aturan dan prosedur yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pilkada di tingkat Mahkama Agung.
 
Baca juga: KPU Parimo akan verifikasi ulang berkas pasangan Annas

Pewarta : Moh. Ridwan
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024