Palu, (Antaranews Sulteng) - Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah Sampe Tuah menyatakan pihaknya akan segera menghentikan penyidikan atas dugaan korupsi proyek ruas jalan Sadaunta - Lindu dan Peana - Kalamanta di Kabupaten Sigi.

"Karena menghentikan juga adalah pekerjaan penyelesaian suatu kasus. Karena kita bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kajati usai peresmian aula dan perpustakaan H. Abd Azis Lamadjido di kantor Kejati Sulteng, Selasa.

Alasan penghentian penyidikan itu, dikarenakan pihak penyidik Tipikor Kejati Suteng kesulitan mendapatkan bukti-bukti untuk membawa tersangka ke hadapan hukum.

"Setelah nanti kita lihat, kita hentikan," tegas Sampe.

Dugaan korupsi itu yakni proyek pembangunan ruas jalan Sadaunta-Lindu dengan anggaran Rp7,70 miliar, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi, namun realisasi hanya Rp6,25 miliar.

Kemudian paket pembangunan jalan Peana-Kalamanta dengan anggaran Rp20,34 miliar, dengan realisasi volume senilai Rp17,09 miliar.

Sehingga diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp8,25 miliar, sebagaimana temuan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawsi Tengah.

"Saya sendiri sudah turun dan melihat ke sana, itu luar biasa. Tapi begitu saya melihat alat bukti ini, termasuk juga surat yang membuktikan kerugian negara itu tidak terpenuhi, apa yang kita mau buat," kata mantan Aspidsus Kejati Sulteng itu.

Menurut Sampe Tuah, SP3 itu akan dikeluarkan setelah dilakukan ekspose bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan, karena kesulitan penyidik menemukan bukti yang menguatkan.

"Kalau nanti tidak bisa lagi, kita tutup, nanti saya yang pertanggungjawabkan," katanya.

Dalam setiap kesempatan Kajati Sampe juga mengatakan lebih mengutamakan pencegahan dari pada penangkapan dan penahanan. Karena jika ada kerugian Negara, lebih baik dikembalikan dari pada dipenjara.

Pewarta : Fauzi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024