Palu (Antaranews Sulteng) – Diduga menipu konsumen, seorang warga penjual pulsa seluler di Kota Palu, inisial I Wyn alias E ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.
     
Akibat perbuatannya itu konsumen diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 miliar.
     
“Dari pengakuan pelaku, konsumen yang dirugikan mencapai 40 ribu orang dari seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar,” kata Wakil Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Setiadi Sulaksono, dalam konfrensi pers pada salah satu cafe di Kota Palu, Rabu.
     
Setiadi didamping Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono dan Ps Kasubdit Tindak Distreskrimsus Kompol I Wayan Sudarmanta.
     
Dia menjelaskan modus yang digunakan terduga pelaku I Wyn alias E selaku pemilik server/aplikasi DWT Payment (reload) dan gytry payment (Reload) pura-pura memperdagangkan pulsa semua operator.
     
“Namun penjualan yang dilakukan oleh pelaku ini tidak sesuai dengan janji, yakni pulsa yang diperdagangkan tidak bisa digunakan sehingga merugikan konsumen karena server tidak beroperasi serta tidak mendistribusikan pulsa menggunakan system piramida,” jelasnya.
     
Setiadi mengatakan konsumen yang merasa dirugikan dan ditipu melaporkan perbuatan pelaku, kemudian penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Sulteng melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan penipuan tersebut. 
     
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah enam orang diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga akan memeriksa beberapa operator seluler terkait kasus ini,” paparnya.
     
Wadirkrimsus Polda Sulteng ini menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan bersama sejumlah dugaan barang bukti berupa puluh buku tabungan berserta ATM, tiga HP dan uang ratusan ribu.
     
Selain itu 10 unit GSM GPRS 2G modem warna hitam, empat unit monitor, empat kyboard, dua set CPU, dua unit dongle, satu printer, ribuan voucher dan ratusan kartu perdana dari berbagai operator, beberapa lembar bukti setoran serta bukti penarik uang di sejumlah bank.
     
“Pelaku dikenai pasal 62 ayat (1) huruf d dan f dan pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 105 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkasnya. 
     
Sementara terduga kepada wartawan mengatakan telah melakukan perbuatannya selama kurang lebih 10 tahun dengan keuntungan perharinya mencapai Rp10 juta.***2***

Pewarta : Sulapto Sali
Editor : Adha Nadjemudin
Copyright © ANTARA 2024