Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung rencana pemberian tunjangan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp200 ribu per bulan.
Sri Mulyani menyatakan tunjangan pulsa gratis tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong realisasi belanja barang yang terkontraksi 17 persen (yoy) akibat kebijakan pembatasan sosial dan WFH.
“Sebagai pengganti sekarang ini banyak K/L dan pegawai ASN yang harus melakukan kegiatan WFH jadi kita memberikan dukungan kalau memang direalokasi dalam bentuk tunjangan untuk pulsa,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani menuturkan anggaran yang akan digunakan telah ada di pos belanja barang untuk K/L yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perjalanan namun tidak bisa karena COVID-19.
“Sebetulnya masih ada di belanja K/L. Itu yang kita sebut fleksibilitas APBN. Belanja barang yang tadinya diperkirakan berbagai aktivitas tidak berjalan namun menimbulkan biaya baru, kita bisa ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi misalokasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi COVID-19 yang harus WFH.
Ia menjelaskan sebenarnya selama ini telah ada tunjangan pulsa bagi PNS senilai Rp150 ribu namun sedang diusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat ditingkatkan menjadi Rp200 ribu.
“Saat ini sudah berjalan adalah Rp150 ribu dan ini kemudian akan di refresh kami usulkan kepada Bu Menteri Keuangan menjadi Rp200 ribu,” ujarnya.
Askolani menyatakan jika disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani maka tunjangan pulsa gratis bagi PNS sebesar Rp200 ribu per bulan akan ditetapkan pada Agustus 2020.
Ia melanjutkan kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh K/L namun akan dikembalikan kepada masing-masing terkait pegawai yang patut diberikan tunjangan pulsa gratis ini.
“Pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” katanya.
Berita Terkait
Presiden Jokowi: Bantuan Program Indonesia Pintar tidak boleh dibelikan pulsa
Senin, 22 Januari 2024 15:08 Wib
Sudirman penyandang disabilitas asal Luwuk naik haji dari jual pulsa
Sabtu, 18 Juni 2022 21:01 Wib
Operator seluler sedang kaji aturan soal pajak pulsa
Sabtu, 30 Januari 2021 12:28 Wib
Sri Mulyani: Tidak ada pungutan baru pajak pulsa, voucer dan token listrik
Sabtu, 30 Januari 2021 12:25 Wib
IGI: Revisi Permendikbud buat lega guru honorer
Kamis, 16 April 2020 15:31 Wib
PLN kekurangan stok meter pulsa untuk hunian sementara
Senin, 25 Februari 2019 9:30 Wib
Penjual pulsa di Palu ditangkap polisi karena rugikan konsumen
Rabu, 1 Agustus 2018 21:41 Wib
Tipu konsumen, seorang penjual pulsa di Palu ditangkap polisi
Rabu, 1 Agustus 2018 21:11 Wib