IGI: Revisi Permendikbud buat lega guru honorer

id revisi penggunaan dana BOS,penggunaan dana BOS,BOS untuk pulsa,IGI

IGI: Revisi Permendikbud buat lega guru honorer

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim. ANTARA Foto/HO/M Ramli

Kebijakan ini membuat guru honorer bisa bernafas lega, karena aturan terkait dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diubah. Sekarang guru honorer yang belum memiliki NUPTK bisa menerima gaj
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan revisi Permendikbud penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Badan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan membuat lega guru honorer.

"Kebijakan ini membuat guru honorer bisa bernafas lega, karena aturan terkait dana BOS hanya untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diubah. Sekarang guru honorer yang belum memiliki NUPTK bisa menerima gaji dari dana BOS," ujar Ramli saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Kemendikbud mengeluarkan dua Peraturan Mendikbud yakni Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler dan Permendikbud 20/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud No.13/2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan 2020.

Dua Permendikbud itu dijadikan landasan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan selama pandemi COVID-19.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, baik dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik maupun peserta didik dalam rangka mendukung pembelajaran di rumah.

Dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker, dan penunjang kebersihan.

Selain penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan untuk pulsa maupun masker, dana BOS reguler dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ramli juga menyambut baik dana BOS yang bisa digunakan untuk pembelian pulsa, karena sudah banyak keluhan dari siswa dan guru terkait kuota internet.

Dengan revisi itu, kata dia, dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru maupun bagi anak didik.

"Sekarang yang jadi masalah dan harus ada solusi segera adalah di banyak daerah dan banyak sekolah, dana BOS mereka belum cair dan ini harus disikapi segera oleh pemerintah pusat terkait kendala dan masalahnya," kata dia lagi.*