Jakarta (ANTARA) - Selama puluhan tahun, program transmigrasi identik dengan upaya pemerataan dari wilayah padat ke wilayah yang jarang penduduknya. Namun, untuk menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik yang kini semakin kompleks, pendekatan konvensional tersebut tidak lagi memadai.
Saat ini transmigrasi tidak boleh lagi sekadar memindahkan kemiskinan atau membuka lahan tanpa arah. Untuk itu, Kementerian Transmigrasi tengah mengembangkan transformasi kebijakan Transmigrasi 5.0 yang menempatkan data dan sains sebagai pedoman dalam pembangunan, didukung dengan kolaborasi lintas sektor.
Fondasi utama dari transformasi tersebut adalah perubahan pola pikir dalam pengambilan kebijakan. Selama ini, tantangan terbesar dalam pengelolaan kawasan transmigrasi seringkali muncul karena kurangnya akurasi data mengenai potensi dan kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, wilayah transmigrasi dibangun tanpa konektivitas ke rantai pasok ekonomi dan komoditas unggulan gagal mencapai nilai tambah maksimal.
Menyadari hal tersebut, Kementerian Transmigrasi menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beserta sejumlah perguruan tinggi untuk memastikan setiap langkah pembangunan berpijak pada science-based policy.
Kebijakan berbasis sains bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak untuk memetakan potensi wilayah secara presisi, mulai dari kontur tanah, kesesuaian komoditas yang dikembangkan, hingga mitigasi risiko bencana.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, menyatakan bahwa pendekatan modern tersebut mutlak diperlukan untuk menjamin keberlanjutan kawasan transmigrasi.
Menurut dia, transmigrasi di era 5.0 harus memenuhi tiga aspek kunci, yakni resiliensi, keberlanjutan, dan kemanusiaan, sehingga riset harus dilakukan secara komprehensif untuk mempersiapkan penempatan transmigran, pengembangan ekonomi kawasan, hingga proses asimilasi dengan masyarakat lokal.
Pendekatan berbasis data tersebut juga diperlukan oleh pemerintah untuk merancang strategi investasi yang spesifik, tidak lagi disamaratakan untuk semua daerah.
Plt. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan sekaligus Direktur Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional BRIN, Anugerah Widiyanto, menyoroti bahwa setiap wilayah memiliki karakteristik unik yang membutuhkan perlakuan yang berbeda.
Misalnya, Sulawesi membutuhkan penguatan hilirisasi dan agroindustri, Kalimantan memerlukan kemudahan akses, sementara Nusa Tenggara membutuhkan investasi ekonomi yang adaptif terhadap kondisi wilayah yang kering.
Aksi nyata
Keseriusan pemerintah dalam merealisasikan visi Transmigrasi 5.0 tersebut tercermin melalui pembentukan Tim Ekspedisi Patriot (TEP).
Selama empat bulan, dari Agustus hingga Desember 2025, sebanyak 2.000 peneliti yang terdiri dari guru besar, dosen, hingga mahasiswa dari tujuh perguruan tinggi nasional diterjunkan ke 154 kawasan transmigrasi.
Mereka bukan sekadar mengamati, tapi hidup bersama transmigran untuk memotret masalah yang terjadi serta menggali potensi ekonomi yang sesungguhnya di setiap kawasan.
Hasil temuan TEP menunjukkan lebih dari 70 persen kawasan transmigrasi belum memiliki infrastruktur dasar yang berfungsi penuh. Akibatnya, lebih dari 60 persen komoditas unggulan dijual dalam bentuk mentah, dan ketergantungan petani terhadap tengkulak mencapai 65 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan nilai tambah ekonomi justru dinikmati oleh pihak luar, bukan oleh warga transmigran itu sendiri.
Padahal, Tim Ekspedisi Patriot menemukan banyak hal yang dapat dikembangkan di daerah transmigrasi yang dapat menghasilkan nilai ekonomi hingga triliunan rupiah.
Salah satunya potensi industri sagu di Bomberay, Fakfak, Papua Barat; potensi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan pelabuhan dagang internasional di Barelang, Kepulauan Riau; hingga potensi industri kemiri di Aceh.
Selain itu, terdapat pula potensi peternakan sapi di Nusa Tenggara Timur; perkebunan durian di Sulawesi; perkebunan kelapa di Halmahera, Maluku Utara; hingga perkebunan tebu serta perikanan dan kelautan di Merauke, Papua Selatan.
Tidak hanya memetakan potensi ekonomi, Tim Ekspedisi Patriot juga aktif membangun sejumlah sarana dan prasarana yang amat dibutuhkan untuk mengatasi tantangan di lapangan.
TEP ITB melakukan pengeboran air tanah untuk mengakhiri krisis air bersih selama 32 tahun di Jayapura, Papua, sementara TEP ITS dan UGM mengimplementasikan rekayasa hidrolika untuk menjaga stabilitas dan kualitas air di Desa Beloto, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, TEP UI menggandeng Perum Bulog untuk membangun gudang beras modern berbasis pay-per-use (pembayaran sesuai penggunaan) dan TEP IPB University mengembangkan stasiun cuaca otomatis untuk mitigasi iklim di Morotai, Maluku Utara.
Kemudian TEP UNPAD mendirikan rumah kaca (greenhouse) untuk mendukung pengembangan agrikultur di Tanjung Banon, Batam, Kepulauan Riau, sedangkan TEP UNDIP meningkatkan kualitas pakan dan rantai pasok sapi premium di Nusa Tenggara Timur.
Reformasi regulasi
Visi besar transformasi transmigrasi tidak akan berjalan mulus tanpa payung hukum yang kuat dan berkeadilan. Untuk itu, Kementerian Transmigrasi kini tengah mematangkan revisi Undang-Undang (UU) Transmigrasi.
Menteri Transmigrasi (Mentrans) M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menuturkan, poin krusial dalam revisi tersebut adalah perubahan tata kelola lahan yang lebih menguntungkan masyarakat di daerah transmigrasi, mengingat selama ini konflik lahan sering menjadi masalah utama yang dihadapi oleh para transmigran.
Melalui revisi tersebut, pemerintah mengusulkan pemanfaatan lahan untuk investasi menggunakan skema Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi. Namun, kepemilikan lahan tidak boleh didominasi oleh korporasi.
Sebesar 80 persen kepemilikan lahan harus dipegang oleh masyarakat setempat dan pemerintah daerah agar investasi yang dilakukan dapat berkontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, masyarakat lokal dengan sukarela menghibahkan tanahnya untuk digunakan oleh para transmigran. Melalui revisi tersebut, lahan yang ada akan digunakan secara komunal, memperkuat budaya gotong royong yang selama ini menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Revisi UU Transmigrasi juga direncanakan untuk memberikan kelonggaran pembangunan rumah bagi para transmigran agar tidak lagi berupa rumah tapak, tapi juga dapat berupa hunian vertikal.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan kawasan pemukiman yang terintegrasi dengan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga pusat aktivitas ekonomi.
Dengan begitu, kawasan transmigrasi tidak lagi menjadi wilayah yang terpinggirkan, melainkan dapat menjelma menjadi pusat-pusat ekonomi baru yang menopang kemajuan Indonesia di masa depan.
