Palu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tolitoli, Sulawesi Tengah, menggelar razia penggeledahan blok hunian warga binaan (warbin), guna menekan peredaran barang terlarang di lingkungan lapas.
“Kegiatan ini kami lakukan secara berkelanjutan dengan waktu dan sasaran yang acak. Harapannya, lapas terbebas dari barang-barang terlarang,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Tolitoli Ashar melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Sabtu.
Ia mengemukakan, penggeledahan melibatkan belasan petugas dari berbagai seksi, termasuk Kasi Administrasi Kamtib, Kasubsi Pelayanan Tahanan, jabatan fungsional tertentu (JFT), serta petugas jaga.
Para warbin dikeluarkan satu per satu dalam kondisi aman dan terkunci, kemudian dilakukan pemeriksaan badan maupun kamar hunian masing-masing.
"Dalam kegiatan razia petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berada di lingkungan lapas. Temuan tersebut langsung di data dan diinventarisasi untuk dimusnahkan, disaksikan salah satu penghuni kamar untuk menjamin transparansi," Ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari sapta arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan, sekaligus bentuk dukungan terhadap 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto dan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto.
Lapas Tolitoli berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat, warga binaan pemasyarakatan, dan keluarganya tanpa pungutan liar maupun diskriminasi atau korupsi.
"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan optimal kepada warga binaan maupun keluarga mereka yang datang membesuk, kemudian melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam menerapkan berbagai aturan di lingkungan lapas," tutur Ashar.