Jakarta,  (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dengan sejumlah catatan dapat diperbaiki kembali maksimal 10 hari mendatang.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Rabu.

Keputusan tersebut diambil setelah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu mengakomodir catatan partai politik peserta pemilu yang menyatakan masih ditemukannya pemilihan ganda.

Arief Budiman mengatakan proses perbaikan paling lambat tanggal 15 September 2018 dan pada 16 September 2018 kembali akan digelar penetapan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu 2019 hasil perbaikan.

"Untuk itu, proses harus sudah selesai 15 September, 16 September tinggal kita tetapkan," katanya.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan penetapan ini penting untuk melanjutkan ke tahap-tahap berikutnya dalam pemilu.

"Terhadap catatan dalam penetapan tersebut, KPU bersama-sama Bawaslu dan peserta pemilu akan menyempurnakan selama 10 hari, sampai dengan 15 September," katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan partai politik peserta pemilu, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyandingkan data ganda. 

Sementara itu, dalam Pleno tersebut, DPT yang ditetapkan mencapai 185 juta pemilih (tepatnya 185.732.093 pemilih). Sementara untuk luar negeri 2 juta pemilih (tepatnya 2.049.791 pemilih).


Pewarta : M Arief Iskandar
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024