Poso, (Antaranews Sulteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, berharap peserta Pemilihan Umum 2019 memelihara perdamaian di Bumi Poso.
"Saya sangat berharap pelaksanaan kampanye dengan damai, aman, dan penuh persahabatan," kata Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki di Poso, Selasa.
Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu telah masuk masa kampanye serentak bagi peserta pemilu.
Aturan kampanye termaktub di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, lanjut dia, memberikan keterangan yang jelas terkait dengan sejumlah kegiatan yang menjadi acuan peserta pemilu dalam menghimpun simpati warga.
Terkait dengan sejumlah kegiatan kampanye di tengah masyarakat, Budiman berharap semua kegiatan kampanye oleh peserta pemilu di Kabupaten Poso harus tetap menaati peraturan yang ada.
"Pelaksanaan kampanye bagi para calon anggota legislatif dan partai politik sebagai peserta pemilu harus mengacu pada PKPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Budiman.
KPU menuntut para peserta partai politik dapat menjalan amanah dalam regulasi tersebut dengan menjunjung tinggi serta memelihara situasi yang kondusif, aman, damai, dan bersahabat antarsesama peserta pemilu maupun antarmasyarakat sesama pendukung.
"Menjaga masa berlangsungnya kampanye serentak secara kondusif, damai, dan aman serta suasana bersahabat adalah bentuk tanggung jawab semua pihak," katanya lagi.
KPU Kabupaten Poso juga mengingatkan caleg dan partai politik untuk memberi serta menyampaikan pesan-pesan pada kampanye dari ide, gagasan, dan janji-janji politik yang secara realita dapat diterima masyarakat sebagai pemilih dengan baik.
"Sebisa mungkinlah dalam kegiatan kampanye apa pun bentuknya untuk menghindari sikap-sikap yang benuasa provokatif, hoaks, dan ujaran kebencian sehingga efeknya tidak membuat pertentangan dimasyarakat," katanya.
Baca juga: DCT Caleg Poso 392 orang
"Saya sangat berharap pelaksanaan kampanye dengan damai, aman, dan penuh persahabatan," kata Ketua KPU Kabupaten Poso Budiman Maliki di Poso, Selasa.
Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu telah masuk masa kampanye serentak bagi peserta pemilu.
Aturan kampanye termaktub di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2018, lanjut dia, memberikan keterangan yang jelas terkait dengan sejumlah kegiatan yang menjadi acuan peserta pemilu dalam menghimpun simpati warga.
Terkait dengan sejumlah kegiatan kampanye di tengah masyarakat, Budiman berharap semua kegiatan kampanye oleh peserta pemilu di Kabupaten Poso harus tetap menaati peraturan yang ada.
"Pelaksanaan kampanye bagi para calon anggota legislatif dan partai politik sebagai peserta pemilu harus mengacu pada PKPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Budiman.
KPU menuntut para peserta partai politik dapat menjalan amanah dalam regulasi tersebut dengan menjunjung tinggi serta memelihara situasi yang kondusif, aman, damai, dan bersahabat antarsesama peserta pemilu maupun antarmasyarakat sesama pendukung.
"Menjaga masa berlangsungnya kampanye serentak secara kondusif, damai, dan aman serta suasana bersahabat adalah bentuk tanggung jawab semua pihak," katanya lagi.
KPU Kabupaten Poso juga mengingatkan caleg dan partai politik untuk memberi serta menyampaikan pesan-pesan pada kampanye dari ide, gagasan, dan janji-janji politik yang secara realita dapat diterima masyarakat sebagai pemilih dengan baik.
"Sebisa mungkinlah dalam kegiatan kampanye apa pun bentuknya untuk menghindari sikap-sikap yang benuasa provokatif, hoaks, dan ujaran kebencian sehingga efeknya tidak membuat pertentangan dimasyarakat," katanya.
Baca juga: DCT Caleg Poso 392 orang