Palu,  (Antaranews Sulteng) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Williem Rampangilein menegaskan bantuan untuk pengungsi tetap disalurkan, walaupun telah terjadi perubahan status penanganan pascabencana di Sulawesi Tengah.

"Semua bantuan kepada pengungsi masih tetap disalurkan dan pemerintah daerah masih memiliki akses dan sumber daya nasional," katanya di Palu, Kamis.

Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menetapkan status penanganan pascabencana di daerah tersebut memasuki tahapan transisi darurat menuju pemulihan, hingga tanggal 25 Desember 2018.

Perubahan status tersebut, tambahnya tidak merubah aturan tentang bantuan. Sementara bantuan internasional ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam.

Willem menjelaskan perbedaan status tanggap darurat dengan transisi terletak pada misi, dimana tanggap darurat fokus pada upaya penyelamatan, evakuasi dan pemulihan masyarakat.

"Selama satu bulan, saya melihat pemerintah daerah dan instansi terkait TNI/Polri, kementerian, dunia usaha, masyarakat, bekerja sangat maksimal dan bisa memulihkan kehidupan masyarakat," terangnya.
  Gubernur Sulteng Longki Djanggola bersama Kepala BNPB Williem Rampangilein, Pangkogasgabpad Tri Suandana sesusai rapat lengkap Kogasgabpad dalam rangka Evaluasi Kegiatan Tanggab Darurat Tahap II bertempat di Ruang Kerja Gubernur Sulteng. (ist)

Sementara untuk masa transisi, sebelum masuk di tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, dilakukan perbaikan-perbaikan kerusakan yang bersifat darurat, misalnya puskesmas, rumah sakit, pasar, sekolah, untuk diperbaiki secepatnya dan segera difungsikan.

"Untuk masa transisi menggunakan dana cadangan penanggulangan bencana, jumlahnya belum diketahui berapa, karena sedang melakukan pendataan dan verifikasi," kata Willem.

Kemudian pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi, didalamnya ada rencana aksi yang akan dilakukan, dengan penjabaran tugas dan tanggungjawab semua pihak, kementerian dan lembanga dalam pembangunan kembali.

"Termasuk juga anggarannya berapa dan dari mana sumbernya, apakah dari revisi anggaran kementerian lembaga, dana cadangan penanggulangan bencana, dan itu akan dibicarakan bersama," lanjutnya.

Hal senada disampaikan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi mempunyai cakupan penanganan berbeda dengan tahapan transisi darurat.

"Sudah menggunakan aturan-aturan APBD dan APBN, pendanaan dan proses juga berbeda. Kalau darurat seperti ini, bisa dilakukan penunjukan langsung untuk pekerjaan, tapi kalau rehabilitasi dan rekonstruksi sudah mengacu pada aturan-aturan yang berlaku," jelas Longki. 

Pewarta : Fauzi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024