Ambon (antarasulteng.com) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya akan membuka Rapat Koordinasi Regional Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Ekoregion Sulawesi-Maluku di Ambon, Senin.
Rapat koordinasi tersebut diikuti institusi pengelolaan lingkungan hidup dan institusi perencanaan pembangunan daerah dari 101 kabupaten-kota di delapan provinsi se-Sulawesi dan Maluku.
Rakoreg itu untuk menetapkan rencana kerja bidang lingkungan hidup sebagai dasar penyusunan kerangka kebijakan lingkungan hidup Indonesia dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Pada rakoreg pertama di awal 2013 itu diharapkan terdapat gambaran dampak dari pengelolaan lingkungan hidup daerah di wilayah Ekoregion Sulawesi dan Maluku hingga 2012 yang mencakup gambaran dampak dari pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup dan dampak pelaksanaan dekonsentrasi dan dana alokasi khusus.
Terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup provinsi dan kabupaten-kota yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 dan Nomor 20 Tahun 2008, akan berakhir pada akhir 2013.
Berdasar evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup masih jauh dari harapan.
Menteri Lingkungan Hidup juga dijadwalkan melakukan Pencanangan Gerakan Ambon Bersih sebagaj bagian dari program nasional Gerakan Indonesia Bersih yang dikoordinatori Kementerian Lingkungan Hidup.
Rapat koordinasi tersebut diikuti institusi pengelolaan lingkungan hidup dan institusi perencanaan pembangunan daerah dari 101 kabupaten-kota di delapan provinsi se-Sulawesi dan Maluku.
Rakoreg itu untuk menetapkan rencana kerja bidang lingkungan hidup sebagai dasar penyusunan kerangka kebijakan lingkungan hidup Indonesia dalam pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.
Pada rakoreg pertama di awal 2013 itu diharapkan terdapat gambaran dampak dari pengelolaan lingkungan hidup daerah di wilayah Ekoregion Sulawesi dan Maluku hingga 2012 yang mencakup gambaran dampak dari pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup dan dampak pelaksanaan dekonsentrasi dan dana alokasi khusus.
Terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup provinsi dan kabupaten-kota yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 dan Nomor 20 Tahun 2008, akan berakhir pada akhir 2013.
Berdasar evaluasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup masih jauh dari harapan.
Menteri Lingkungan Hidup juga dijadwalkan melakukan Pencanangan Gerakan Ambon Bersih sebagaj bagian dari program nasional Gerakan Indonesia Bersih yang dikoordinatori Kementerian Lingkungan Hidup.