Poso (ANTARA) - Bupati Poso Kolonel Marinir (Purn) Darmin Agustinus Sigilipu menghadiri peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Senin (27/5)v yang dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia.

Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dimana hutan ini merujuk pada status kawasan hutan yang merupakan bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia yang tentunya juga sekaligus melindungi kearifan lokal yang terdapat di dalamnya.

Pada rapat koordinasi nasional hutan adat awal 2018, Kementerian LHK menganalisis potensi hutan adat berdasarkan data petaan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) seluas 9,3 juta hektare dimana untuk wilayah adat sendiri masih tumpang tindih dengan fungsi kawasan hutan sebesar 6,3 juta hektare.

Bupati Darmin memberikan apresiasi terhdap peluncuran peta hutan adat ini dan mengatakan bahwa bahwa peta hutan adat sebagai perlindungan masyarakat adat dan kearifan lokal sehingga tak menghilangkan fungsi sebelumnya, seperti fungsi lindung ataupun konservasi.

Sebagaimana diketahui, katanya, proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat masih terbentur kebijakan administrasi baik pemerintah pusat dan daerah sementara wilayah adat terus terancam terbebani izin-izin.

Oleh karenanya pemerintah menilai penting membuat peta indikatif hutan adat guna melindungi hak masyarakat adat dimana peta indikatif ini bertujuan untuk mengamankan wilayah masyarakat dari faktor eksternal.

Dalam keseriusan Pemerintah Daerah mengelola setiap hak yang menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah Kabupaten Poso, kehadiran Bupati Darmin dalam kegiatan ini turut memberikan  perhatian terhadap wilayah adat yang perlu dilindungi dari kepentingan lain sehingga tidak ada wilayah adat di Kabupaten Poso yang diganggu gugat untuk kepentingan lain, seperti pemberian izin untuk korporasi dan lembaga di luar masyarakat adat.

Hutan adat merupakan ruang hidup yang dikelola berdasarkan aturan sekaligus sebagai penunjang kehidupan warga dimana dilihat dari sudut pandang kebijakan pemerintah, hutan adat sebagai hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dan sumber alam lain. Dengan adanya penetapan hutan adat diharapkan dapat terjadi peningkatan kewenangan dan kesempatan dalam mengelola wilayah, termasuk pengembangan ekonomi dan penghidupan budaya berbasis hutan adat. (PPID Poso/GP)


Pewarta : --
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024