Palu (ANTARA) -
Human Studies Institute (HSI) menyebut peran dan keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sangat strategis dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dan menegakkan aturan.
"Kehadiran TNI dinilai memperkuat efektivitas penertiban lahan ilegal serta mengurangi potensi konflik yang kerap terjadi di lapangan," kata Direktur Eksekutif HIS Rasminto dihubungi dari Palu, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan. Namun, keterlibatan TNI bersifat mendukung dengan memastikan proses penertiban berjalan lebih efektif dan aman.
Menurut dia, kehadiran TNI dalam Satgas PKH juga memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah membantu pemerintah dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Dia mengatakan keberhasilan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan menunjukkan efektivitas kerja sama berbagai pihak.
"Ribuan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah berhasil dikembalikan kepada negara. Dengan adanya dukungan TNI, lahan-lahan tersebut dapat dipertegas statusnya untuk dikelola sesuai peruntukannya, baik untuk konservasi, hutan lindung, maupun kepentingan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, Rasminto menegaskan penertiban kawasan hutan ini memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin.
Dalam Perpres tersebut, kata dia, juga menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia, beserta kekayaan alamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, Rasminto menuturkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku," katanya.