Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2018.
Meski disetujui untuk dibahasa di tingkat panitia khusus (pansus) melalui pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Palu dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa, sejumlah fraksi memberi catatan kritis terhadap Pemkot Palu yang menyusun raperda tersebut.
"Kami dari fraksi PAN sangat berharap agar Pemkot Palu lebih memperhatikan prinsip-prinsip antara sinergitas pembangunan infrasttuktur dan peningkatan kesejahteraan," kata juru bicara Fraksi PAN Ratna Mayasari Agan
Sehingga lanjutnya, semua bentuk pembangunan infrastruktur dapat menyentuh langsung terhadap kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat apalagi pasca bencana.
"Yang penting menjadi perhatian pemerintah adalah revalidasi dan reverifikasi basis data terpadu yang merupakan basis data masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi terendah atau 40 persen dari jumlah penduduk agar dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah karena terakhir direvalidasi dan direverifikasi tahun 2017," ucapnya.
Baca juga : DPRD Palu terpaksa tunda paripurna pertanggungjawaban APBD 2018
"Kami menilai ini adalah salah satu bentuk tidak efektifnya Pemerintah Kota Palu dalam mengelola dan memanajemen pengelolaan keuangan daerah yang tentunya sangat berdampak buruk kepada masyarakat,"ujarnya.
Ia berharap masukan-masukan dan penilaian yang menjadi kelemahan tersebut dapat menjadi perhatian utama pemerintah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu sebab dapat mempengaruhi capaian visi dan misi pemerintah kota saat ini
Karena lanjutnya, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 juga merupakan bentuk penjabaran visi dan misi Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu selama lima tahun.
"Sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Palu selama lima tahun, yang mana setiap tahunnya telah mengakomodir pengajuan masyarakat yang disampaikan dalam Musrembang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota," katanya.
Meski disetujui untuk dibahasa di tingkat panitia khusus (pansus) melalui pandangan umum seluruh fraksi di DPRD Palu dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa, sejumlah fraksi memberi catatan kritis terhadap Pemkot Palu yang menyusun raperda tersebut.
"Kami dari fraksi PAN sangat berharap agar Pemkot Palu lebih memperhatikan prinsip-prinsip antara sinergitas pembangunan infrasttuktur dan peningkatan kesejahteraan," kata juru bicara Fraksi PAN Ratna Mayasari Agan
Sehingga lanjutnya, semua bentuk pembangunan infrastruktur dapat menyentuh langsung terhadap kebutuhan peningkatan kesejahteraan masyarakat apalagi pasca bencana.
"Yang penting menjadi perhatian pemerintah adalah revalidasi dan reverifikasi basis data terpadu yang merupakan basis data masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi terendah atau 40 persen dari jumlah penduduk agar dapat memperoleh bantuan sosial dari pemerintah karena terakhir direvalidasi dan direverifikasi tahun 2017," ucapnya.
Baca juga : DPRD Palu terpaksa tunda paripurna pertanggungjawaban APBD 2018
Legislator doromg aparat ungkap aliran dana Rp2 M ke oknum DPRD
Sementara juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasir Hi. Dg Gani menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada APBD Kota Palu 2018 yang membengkak mencapai Rp196 miliar dan akibatnya dana SILPA tersebut tidak bisa digunakan untuk beberapa kegiatan yang sangat mendasar, terutama untuk untuk kegiatan di sektor pendidikan dan kesehatan."Kami menilai ini adalah salah satu bentuk tidak efektifnya Pemerintah Kota Palu dalam mengelola dan memanajemen pengelolaan keuangan daerah yang tentunya sangat berdampak buruk kepada masyarakat,"ujarnya.
Ia berharap masukan-masukan dan penilaian yang menjadi kelemahan tersebut dapat menjadi perhatian utama pemerintah ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu sebab dapat mempengaruhi capaian visi dan misi pemerintah kota saat ini
Karena lanjutnya, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 juga merupakan bentuk penjabaran visi dan misi Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu selama lima tahun.
"Sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Palu selama lima tahun, yang mana setiap tahunnya telah mengakomodir pengajuan masyarakat yang disampaikan dalam Musrembang (Musyawaran Perencanaan Pembangunan) mulai dari tingkat kelurahan hingga kota," katanya.