Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun Anggaran 2019.
Persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman KUPA-PPASP 2019 oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng Akram Kamarudin dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang diwakili Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Moh Faisal Mang dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng di Palu, Selasa malam.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman KUPA-PPASP tahun anggaran 2019 ini maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tengah," katanya.
Ia menerangkan KUPA-PPASP Sulteng 2019 itu telah melalui proses pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sulteng, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pada tahapan evaluasi.
"Selanjutnya KUPA-PPASP Sulteng 2019 ini akan diaplikasikan sebagai pedoman bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Sultenf dalam rangka menyusun rencana kerja anggaran yang akan di konsolidasikan kedalam rancangan perubahan APBD tahun 2019,"ujarnya.
Ia mengimbau setiap OPD baik badan, dinas dan sekretariat daerah agar secara proaktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya dalam menindaklanjuti perubahan APBD 2019.
Persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman KUPA-PPASP 2019 oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng Akram Kamarudin dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang diwakili Asisten Pemerintahan, Hukum dan Politik Moh Faisal Mang dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng di Palu, Selasa malam.
"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman KUPA-PPASP tahun anggaran 2019 ini maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing masing dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Sulawesi Tengah," katanya.
Ia menerangkan KUPA-PPASP Sulteng 2019 itu telah melalui proses pembahasan antara DPRD dan Pemprov Sulteng, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pada tahapan evaluasi.
"Selanjutnya KUPA-PPASP Sulteng 2019 ini akan diaplikasikan sebagai pedoman bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemprov Sultenf dalam rangka menyusun rencana kerja anggaran yang akan di konsolidasikan kedalam rancangan perubahan APBD tahun 2019,"ujarnya.
Ia mengimbau setiap OPD baik badan, dinas dan sekretariat daerah agar secara proaktif dan responsif senantiasa mengikuti pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya dalam menindaklanjuti perubahan APBD 2019.