Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyantuni peserta BPJSTK korban kecelakaan kerja, Jafar yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Pelabuhan Pantoloan Kota Palu.

Kepala BPJSTK Cabang Palu La Uno menyerahkan langsung santunan senilai Rp100,2 juta kepada ahli waris yang juga istri almarhum, Yumi di kediaman korban di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Rabu.

"Jumlah seluruh santunan Rp100,2 juta dengan rincian santunan berkala Rp 4,8 juta, biaya pemakaman Rp3 juta dan santunan kematian Rp92,4 juta. Santunan diberikan karena almarhum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,"katanya usai menyerahkan santunan di rumah korban.

Ia menjelaskan BPJSTK memberikan santunan kepada korban karena mengalami kecelakaan saat tengah dalam perjalanan menuju tempat nya bekerja di Pelabuhan Peti Kemas, Penumpamg dan Bongkar Muat Pantoloan.

"Pada hari Senin 8 Juli 2019 pukul 20.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Pantoloan terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai korban yang bergerak dari arah utara ke arah selatan,"terangnya.

Tiba-tiba, lanjutnya, korban menabrak mobil truk yang terparkir. Korban saat itu menuju ke tempat kerja untuk bekerja. Korban menabrak bagian belakang mobil truk.

"Korban mengalami patah tulang di bagian pangkal leher. Untungnya korban mengikuti kepesertaan BPJSTK sehingga mendapat santunan untuk keluarga yang ditinggalkan. Apalagi korban adalah tulang punggung keluarga,"ujarnya.

Olehnya dalam kesempatan itu ia mengajak seluruh TKBM Samudera Pelabuhan Pantoloan agar memanfaatkan kepesertaan BPJSTK yang diikuti dengan mengikuti program-program yang ada di BPJSTK sebab banyak manfaat yang dapat diterima oleh para peserta salah satunya santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu Ketua Pengawas TKBM Samudera Pelabuhan Pantoloan Ilham Sulman Sulaeman yang menyaksikan penyerahan santunan itu mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diberikan BPJSTK kepada salah satu anggota TKBM Samudera Pelabuhan Pantoloan.

"Ini baru pertama kali anggota TKBM Samudera Pelabuhan Pantoloan yang mengalami kevelakaan menerima santunan karena mengikuti kepesertaan BPJSTK,"katanya.

Menurutnya banyak keuntungan yang dapat diperoleh jika terdaftar sebagai BPJSTK baik untuk keluarga maupun diri sendiri sehingga tidak ada ruginya mendaftar sebagai peserta BPJSTK.

Apalagi proses pendaftaran yang begitu mudah, gratis, tidak dipungut biaya sepeserpun dan tentunya tidak ada potongan yang diberikan oleh BPJSTK kepada para peserta kecuali iuran.

Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024