Palu (ANTARA) - Pemerintah Sulawesi Tengah berupaya mengoptimalkan peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak melalui peningkatan kapasitas dalam penanganan masalah perempuan dan anak korban kekerasan.

“Satgas dibentuk untuk memperkuat kelembagaan UPTD PPA atau lembaga lainnya dalam melakukan penjangkauan dan identifikasi, dengan melakukan wawancara sekaligus observasi kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, keluarga korban, serta masyarakat di lingkungan untuk mengetahui kebutuhan korban, yang selanjutnya akan dilaporkan kepada UPTD PPA atau lembaga layanan lainnya untuk diberikan layanan sesuai hasil identifikasi,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah, Ihsan Basir, di Palu, Jumat.

Peningkatan kapasitas itu dilaksanakan Pemprov Sulteng melalui pelatihan satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak kabupaten/kota dan Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, 29-31 Agustus 2019.

"Untuk meningkatkan sumber daya manusia pendamping dan Satgas PPA maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan pelatihan satuan tugas penanganan masalah perempuan dan anak," ucap Ihsan.

Ia mengharapkan melalui pelatihan itu, pendamping atau petugas Satgas PPA lebih optimal melakukan penjangkauan, identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.

Ia mengakui bahwa permasalahan UPTD PPA sekarang, antara lain masih kurang dan terbatasnya sumber daya manusia yang terampil dalam melakukan penjangkauan dan identifikasi.

Untuk membantu mengatasi permasalahan UPTD PPA dan jejaring itu, kata dia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk satgas perlindungan perempuan dan anak, sesuai dengan ketentuan.

Ia menyebut hak perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia, seperti kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan, serta perampasan hak milik. 

Ia mengatakan apabila terjadi pelanggaran hak asasi perempuan dan anak yang merugikan dan merampas hak dasar mereka  untuk hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketakutan, negara wajib melindungi.

Begitu juga, katanya, bila terjadi permasalahan perempuan dan anak maka kewajiban negara memberikan pemenuhan hak-haknya, yaitu pendampingan, bantuan hukum, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta membantu menyelesaikan masalahnya.
  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah melibatkan 40 peserta dalam pelatihan Satgas PPA, 29 - 31 Agustus 2019, di Palu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)


 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024