Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang menargetkan tenaga honorer atau kontrak di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, La Uno, mengatakan, honorer atau tenaga kontrak merupakan pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beresiko mengalami kecelakaan kerja sehingga mereka berhak dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan baik oleh pimpinan OPD di mana mereka bekerja maupun secara pribadi.
"Kalau tenaga honorer paling tinggi iurannya Rp10.800 dan paling rendah sekitar Rp7.800 setiap bulan. Dengan iuran sejumlah itu mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),"katanya usai meresmikan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, di Palu, Rabu.
Besaran iuran itu, lanjutnya, berdasarkan standar upah di daerah para honorer dan tenaga kontrak tersebut bekerja.
Jika honor mereka di bawah Rp1 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu menetapkan iuran berdasarkan standar upah terendah daerah di Indonesia, yaitu di Kota Yogyakarta senilai Rp1,4 juta dengan iuran per bulan tidak lebih dari Rp8 ribu.
"Jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, klaim yang akan didapat sebesar 48 bulan dikali besaran gajinya jika mereka meninggal saat bekerja atau menuju tempat kerja dan mendapat biaya pengobatan tanpa batas jika mengalami kecelakaan kerja. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapat Rp24 juta. Klaim atau santunannya diberikan melalui ahli waris," ucapnya.
La Uno menerangkan program tersebut akan ia mulai dari semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala melalui penandatanganan nota kesepahaman atau persetujuan bersama (Memorandum of Understanding) mengenai kepesertaan honorer di OPD Pemkab Donggala antara Bupati Donggala Kasman Lassa dengan BPJS-TK.
"Kita akan mulai dari Donggala. Insya Allah minggu depan akan kita lakukan penandatangana MoU dengan pak Kasman Lassa. Namun bagi OPD di pemkab dan pemkot di Sulteng yang honorernya beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja akan kita dorong supaya kepala OPD nya segera mendaftarkan mereka," katanya.
Honorer atau tenaga kontrak di OPD yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja di antaranya dinas pemadam kebakaran (Damkar), satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang menargetkan tenaga honorer atau kontrak di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, La Uno, mengatakan, honorer atau tenaga kontrak merupakan pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beresiko mengalami kecelakaan kerja sehingga mereka berhak dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan baik oleh pimpinan OPD di mana mereka bekerja maupun secara pribadi.
"Kalau tenaga honorer paling tinggi iurannya Rp10.800 dan paling rendah sekitar Rp7.800 setiap bulan. Dengan iuran sejumlah itu mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),"katanya usai meresmikan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, di Palu, Rabu.
Besaran iuran itu, lanjutnya, berdasarkan standar upah di daerah para honorer dan tenaga kontrak tersebut bekerja.
Jika honor mereka di bawah Rp1 juta, maka BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu menetapkan iuran berdasarkan standar upah terendah daerah di Indonesia, yaitu di Kota Yogyakarta senilai Rp1,4 juta dengan iuran per bulan tidak lebih dari Rp8 ribu.
"Jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, klaim yang akan didapat sebesar 48 bulan dikali besaran gajinya jika mereka meninggal saat bekerja atau menuju tempat kerja dan mendapat biaya pengobatan tanpa batas jika mengalami kecelakaan kerja. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapat Rp24 juta. Klaim atau santunannya diberikan melalui ahli waris," ucapnya.
La Uno menerangkan program tersebut akan ia mulai dari semua OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala melalui penandatanganan nota kesepahaman atau persetujuan bersama (Memorandum of Understanding) mengenai kepesertaan honorer di OPD Pemkab Donggala antara Bupati Donggala Kasman Lassa dengan BPJS-TK.
"Kita akan mulai dari Donggala. Insya Allah minggu depan akan kita lakukan penandatangana MoU dengan pak Kasman Lassa. Namun bagi OPD di pemkab dan pemkot di Sulteng yang honorernya beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja akan kita dorong supaya kepala OPD nya segera mendaftarkan mereka," katanya.
Honorer atau tenaga kontrak di OPD yang beresiko tinggi mengalami kecelakaan kerja di antaranya dinas pemadam kebakaran (Damkar), satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).