Palu (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Palu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kepiting bakau di tempat-tempat penampungan kepiting bakau di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu, Senin.

"Kepiting bakau merupakan komoditas perikanan yang pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Kepiting, Lobster dan Rajungan Dalam Kondisi Bertelur dan Dibawah Ukuran, kata Kepala Seksi Pengawasan SKIPM Palu, KKP , Irawan, Kamis.

Ia menjelaskan, larangan memperjualbelikan kepiting bakau yang tertuang di dalam peraturan menteri tersebut adalah kepiting bakau betina yang sedang bertelur dan kepiting yang ukurannya di bawah 200 gram dilarang untuk ditangkap.

Oleh karena itu, kata Irawan, pihaknya giat melakukan pengawasan di Iokasi-Iokasi penampungan kepiting bakau di Kota Palu. Selain itu, pihaknya juga giat melakukan sosialisasi, penegakkan hukum dan pengawasan terpadu dilakukan bersama Ditpolairud Polda Sulteng.

Kegiatan terpadu tersebut, lanjutnya, menitikberatkan pada kelengkapan perizinan usaha perikanan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terhadap Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanaan.

Irmawan menjelaskan, kepiting bakau merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui, namun penangkapan dan pengelolaannya mesti mempertimbangkan aspek kelestariannya.

"Jika satu ekor kepiting bakau bertelur ditangkap dan diperjualbelikan maka kita telah menghilangkan peluang hadirnya 300.000 ekor kepiting bakau baru di habitat aslinya," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Palu dukung pelestarian ikan endemik di Teluk Palu
Baca juga: Menteri Kelautan: benih lobster tidak boleh ditangkap
Baca juga: Produk ekspor perikanan Indonesia sudah diterima oleh 157 negara


Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024