Palu (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK)menegaskan bahwa kawasan terdampak bencana dan "zona merah" gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh dihuni kembali oleh siapapun.

Pernyataan itu ia sampaikan menyusul banyaknya warga dan penyintas korban bencana yang kembali mendiami dan membangun hunian di kawasan tersebut, di antaranya kawasan terdampak likuefaksi di Kelurahan Balaroa dan Petobo serta kawasan terdampak tsunami di Kota Palu.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla tinjau pembangunan hunian tetap korban bencana Palu
Baca juga: Wapres JK tinjau pengembangan rehabilitasi dan rekonstruksi Palu

"Yang kembali mendiami dan membangun hunian kembali di kawasan tersebut akan ditertibkan oleh aparat. Itu harus ditertibkan. Itu untuk kepentingan mereka kok," kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat terbatas percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kantor Gubernur Sulteng, Palu,Senin.

Bahkan JK menyatakan pemerintah tidak akan memberikan bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak kepada warga yang masih mendiami kawasan-kawasan yang sudah ditetapkan dalam "zona merah" itu.

"Tidak bisa. Tidak akan diberikan bantuan dana perbaikan rumah rusak," katanya

Selain itu, Wapres juga menyatakan pemerintah tidak akan menyediakan sarana listrik dan air bersih kepada warga yang kembali menghuni kawasan-kawasan itu.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla instruksikan dana stimulan Palu turun segera
Baca juga: Wapres JK pertanyakan perkembangan huntap penyintas bencana di Palu

 

Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024