Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggandeng belasan media cetak dan elektronik untuk menangkal informasi tidak benar atau hoaks pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu pada 2020.
Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatangan perjanjian kerja sama antara pimpinan media cetak dan elektronik dengan KPU Palu di Kantor KPU Palu, Sabtu petang.
"Biar bagaimana hebatnya KPU menyelenggarakan pemilihan kepala daerah kalau tidak ada peran serta media kami tidak akan berarti apa-apa," ujar Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid dalam kesempatan itu.
Ia menyatakan peran serta media sangat dibutuhkan, apalagi jelang dan usai hari pencoblosan nanti peluang timbul dan beredarnya informasi hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi.
"Juga sebagai sarana mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah kepada calon kepala daerah dan masyarakat," ucapnya.
Ia berharap dengan begitu, tahapan pilkada baik sebelum dan sesudah pemilihan dapat berjalan lancar, tanpa hambatan dan tidak menimbulkan gesekan antara penyelenggara pilkada, pemilih, pasangan calon kepala daerah dan pendukung calon kepala daerah peserta Pilkada Kota Palu 2020.
Kerja sama tersebut tertuang dalam penandatangan perjanjian kerja sama antara pimpinan media cetak dan elektronik dengan KPU Palu di Kantor KPU Palu, Sabtu petang.
"Biar bagaimana hebatnya KPU menyelenggarakan pemilihan kepala daerah kalau tidak ada peran serta media kami tidak akan berarti apa-apa," ujar Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid dalam kesempatan itu.
Ia menyatakan peran serta media sangat dibutuhkan, apalagi jelang dan usai hari pencoblosan nanti peluang timbul dan beredarnya informasi hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat cukup tinggi.
"Juga sebagai sarana mensosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah kepada calon kepala daerah dan masyarakat," ucapnya.
Ia berharap dengan begitu, tahapan pilkada baik sebelum dan sesudah pemilihan dapat berjalan lancar, tanpa hambatan dan tidak menimbulkan gesekan antara penyelenggara pilkada, pemilih, pasangan calon kepala daerah dan pendukung calon kepala daerah peserta Pilkada Kota Palu 2020.