Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding mengatakan PMI harus mendapat perlindungan dari negara saat bekerja di luar negeri, oleh karena itu harus tercatat dan penempatan harus melalui jalur resmi.
"Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran salah satunya yakni untuk mencegah peristiwa pidana, oleh sebab itu pekerja yang ingin bekerja di luar negeri harus syarat dan ketentuan melalui jalur resmi pemerintah," katanya dalam kegiatan sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Kota Palu, Senin.
Ia menyebutkan tujuan pelindungan dan penempatan PMI, selain memberikan perlindungan aspek hukum, juga penguatan kapasitas bagi calon PMI, termasuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, menjamin hak-hak dasar PMI, menjamin kesetaraan perlakuan, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, menciptakan kerangka kerja yang baik untuk penyelenggaraan layanan penempatan.
"Kemudian mendorong praktik penempatan yang aman, adil dan efektif, mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bagian-bagian ini yang harus diketahui PMI sebelum penempatan kerja," katanya.
Guna menunjang perlindungan terhadap PMI, pihaknya juga memastikan lembaga pelatih kerja (LPK) atau perusahaan mematuhi peraturan pembinaan PMI dan memberi pelatihan yang tepat kepada mereka.
Dia mengatakan PMI salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi.
Melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri, remitansi tersebut tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.
"Tugas kami adalah menyediakan pelatihan dan memastikan PMI terdaftar sebelum penempatan. Oleh sebab itu edukasi pelindungan dan penempatan kerja kepada masyarakat penting dilakukan guna mencegah pengiriman pekerja melalui jalur ilegal," kata dia.