Grasi Corby Berpotensi Langgar Sumpah Presiden
Senin, 28 Mei 2012 8:02 WIB
Schapelle Leigh Corby (FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana)
Jakarta - Pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Schapelle Corby, warga negara Australia, berpotensi melanggar sumpah Presiden untuk menjalankan undang-undang.
"Pemberian grasi kepada Corby berpotensi melanggar sumpah Presiden untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya selurus-lurusnya," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sejak 1997 Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
"Dalam konvensi yang melabel kejahatan perdagangan obat, narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius menentukan dalam pasal 3 ayat 6 bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum," kata Hikmahanto.
Ia mengemukakan, pada pasal 3 ayat 7 diwanti-wanti bahwa narapidana jenis kejahatan ini bila hendak dibebaskan lebih awal, semisal melalui grasi, atau pembebasan bersyarat, harus mempertimbangkan bahwa kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius.
"Menjadi pertanyaan, apakah Presiden ketika mengabulkan grasi kepada Corby telah memperhatikan undang-undang tersebut. Bila memang sudah, apakah ada kepentingan yang lebih besar dari Indonesia kepada Australia sehingga pemberian grasi dianggap sepadan dengan kepentingan nasional," kata Hikmahanto.
Dua pertanyaan tersebut harus mendapat jawaban dari pemerintah. Presiden bisa memberi jawaban secara terbuka melalui media massa atau menunggu ketika Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), katanya.
"Gugatan Granat ke PTUN bisa jadi penyelamat bagi Presiden untuk tidak melanggar sumpahnya. Pemerintah dapat menyerahkan pada putusan hakim apakah pemberian grasi Corby telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan atau tidak," kata Hikmahanto.
Bila PTUN memutus pemberian grasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan utamanya UU Nomor 7 Tahun 1997, maka putusan ini bisa dijadikan dasar oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Australia bahwa pemberian grasi urung diberikan pada Corby.
"Presiden pun dengan adanya proses di PTUN dapat terhindar dari sumpah jabatan yang diucapkan," kata Hikmahanto. (S035)
"Pemberian grasi kepada Corby berpotensi melanggar sumpah Presiden untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya selurus-lurusnya," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sejak 1997 Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
"Dalam konvensi yang melabel kejahatan perdagangan obat, narkotika dan bahan psikotropika sebagai kejahatan serius menentukan dalam pasal 3 ayat 6 bahwa pemerintah harus memastikan pengenaan sanksi yang maksimum," kata Hikmahanto.
Ia mengemukakan, pada pasal 3 ayat 7 diwanti-wanti bahwa narapidana jenis kejahatan ini bila hendak dibebaskan lebih awal, semisal melalui grasi, atau pembebasan bersyarat, harus mempertimbangkan bahwa kejahatan perdagangan narkoba merupakan kejahatan serius.
"Menjadi pertanyaan, apakah Presiden ketika mengabulkan grasi kepada Corby telah memperhatikan undang-undang tersebut. Bila memang sudah, apakah ada kepentingan yang lebih besar dari Indonesia kepada Australia sehingga pemberian grasi dianggap sepadan dengan kepentingan nasional," kata Hikmahanto.
Dua pertanyaan tersebut harus mendapat jawaban dari pemerintah. Presiden bisa memberi jawaban secara terbuka melalui media massa atau menunggu ketika Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), katanya.
"Gugatan Granat ke PTUN bisa jadi penyelamat bagi Presiden untuk tidak melanggar sumpahnya. Pemerintah dapat menyerahkan pada putusan hakim apakah pemberian grasi Corby telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rasa keadilan atau tidak," kata Hikmahanto.
Bila PTUN memutus pemberian grasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan utamanya UU Nomor 7 Tahun 1997, maka putusan ini bisa dijadikan dasar oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Australia bahwa pemberian grasi urung diberikan pada Corby.
"Presiden pun dengan adanya proses di PTUN dapat terhindar dari sumpah jabatan yang diucapkan," kata Hikmahanto. (S035)
Pewarta :
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LPKA Kelas II Palu tingkatkan pemahaman dan semangat kebangsaan anak binaan
28 October 2024 14:20 WIB, 2024
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Pemerintah terus bangun bangun jembatan di Tapanuli Tengah untuk pacu ekonomi
25 January 2026 10:38 WIB
Hujan lebat diprakirakan masih berpotensi guyur Jabodetabek sepekan ke depan
24 January 2026 7:41 WIB